Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Kepergok Mabuk Jelang Nikah, Pria di Tulungagung Hajar Calon Istri, Rencana Rumah Tangga Kandas

Pemuda asal Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan ini justru menghajar kekasihnya itu hingga babak belur.

Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
TribunJatim.com/ David Yohanes
WMN (28) tersangka penganiayaan terhadap calon istrinya di Tulungagung 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATM.COM, TULUNGAGUNG - Harapan WMN (28) untuk menikahi kekasihnya, AS (21) terancam berantakan.

Sebab pemuda asal Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung ini justru menghajar kekasihnya itu hingga babak belur.

Diduga penganiayaan ini dipicu kekesalan WMN kepada AS yang memergokinya dalam keadaan mabuk.

"Kurang beberapa hari mereka akan menikah. Tapi saat ini pihak laki-laki kami tahan," terang Kapolsek Rejotangan, AKP Puji Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Kedua pasangan kekasih ini berasal dari satu desa, hanya beda dusun.

Mereka sudah lama menjalin kasih dan segera melangsungkan pernikahan.

Penganiayaan ini bermula pada Selasa (3/1/2023) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat itu AS datang ke rumah WMN dan melihat kekasihnya itu dalam keadaan mabuk.

"Saat itu korban bertanya, apakah kekasihnya itu sedang mabuk. Namun tersangka membantahnya," sambung Anshori.

AS semakin curiga karena dari mulut WMN tercium bau minuman keras.

AS kembali menuding WMN dalam keadaan mabuk.

Kali ini WMN naik pitam dan melakukan kekerasan terhadap AS.

WMN melayangkan pukulan bertubi-tubi mengenai kepala kiri, lengan kiri, dan lengan kanan.

Belum puas, WMN memelintir pergelangan tangan kiri AS dan saat AS terjatuh ia menginjak perutnya.

Kekerasan masih berlanjut, WMN menendang rahang bawah, tulang kering dan dan telapak kaki bagian kiri.

"Korban mengalami luka parah dan masih menjalani rawat inap di Puskesmas Rejotangan," ungkap Anshori.

Setelah mendapat perawatan medis, AS sempat membuat laporan ke Polsek Rejotangan pada pukul 22.30 WIB.

Usai dimintai keterangan AS kembali dirawat d Puskesmas Rejotangan karena luka-lukanya.

Polisi segera melakukan penyelidikan, termasuk melakukan visum terhadap AS.

Setelah meminta keterangan MWN dan sejumlah saksi lain, penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

Pemuda berdarah Pakistan ini langsung ditahan di rumah tahanan Polsek Rejotangan.

Penyidik menjeratnya dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.

Baca juga: Kepala Sekolah di Gresik Tampar Belasan Siswinya, Empat Orang Pingsan, Bermula dari soal Makanan


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved