Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ekonomi

Heboh Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ekonom UNAIR Sebut Sangat Masuk Akal, Simak Penjelasannya

Ekonom Universitas Airlangga (UNAIR), Drs Djoko Dewantoro SE MSi Ak CA turut memberikan komentar perihal aturan gaji Rp 5 juta kena pajak 5 persen.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Pixabay via Tribun Bali
Ilustrasi uang dalam artikel gaji Rp 5 juta kena pajak 5 persen 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ekonom Universitas Airlangga (UNAIR), Drs Djoko Dewantoro SE MSi Ak CA turut memberikan komentar perihal kebijakan Pemerintah terkait aturan gaji Rp 5 juta kena pajak 5 persen.

Ia menyambut baik regulasi gaji Rp 5 juta kena pajak 5 persen. Menurutnya, aturan tersebut sangat masuk akal. Jika sebelumnya tarif PTKP berada di atas tarif PK, kini tarif PKP di atas tarif PTKP.

“Jadi ini bentuk perbaikan undang-undang. Tapi di satu pihak, cerdiknya pemerintah adalah dia menaikan kesejahteraan itu tidak dengan menambah gaji tetapi dengan take home pay-nya (yang diterima pekerja) menjadi lebih tinggi karena lapisan pajaknya dinaikkan,” ujarnya. Jumat (6/1/23).

Selain itu, pemerintah juga menaikan PPh menjadi 35 persen yang sebelumnya 30 persen bagi masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 Miliar.

Bagi Djoko, hal tersebut sangatlah wajar dengan mekanisme tarif progresif yang diterapkan pemerintah.

Baca juga: UMK Surabaya 2023 Rp 4.525.479, Cek Daftar UMK Jawa Timur 2023 Terbaru, Paling Rendah Rp 2.114.335

“Itu logis, artinya itu konsekuensi atas suatu sistem. Yang rendah kena rendah, kemudian lapisan yang di atas Rp 5 Miliar kena 35 persen, itu nambah,” ujarnya lagi.

Namun demikian, ia sangat menyayangkan masih banyaknya berita bohong mengenai aturan tersebut.

Padahal, kebijakan pajak terbaru akan menguntungkan pekerja. Dengan regulasi terbaru, maka, pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan hanya akan membayar pajak sebesar Rp 25 ribu per bulan.

“Istilahnya itu jangan gaji, yang dipotong pajak itu hanya Penghasilan Kena Pajak (PKP), itu pedomannya. Masyarakat harus ngerti, gaji tidak sama dengan Penghasilan Kena Pajak,” tambah Wakil Ketua VII IAI Wilayah Jawa Timur Bidang Akuntan Pajak tersebut.

Baca juga: Daftar UMK Jawa Timur Lengkap! UMK Surabaya Rp 4.525.479 Tertinggi, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Dirinya berharap, ke depan, edukasi tentang perpajakan semakin digencarkan. Karena semakin abainya masyarakat tentang pajak, disitulah akan banyak hoaks yang terjadi.

Disisi lain, pemerintah pun harus jujur ketika ada kelebihan bayar, harus segera dikembalikan tanpa dipersulit karena itu hak masyarakat.

“Kalau kita cinta negara, kita tidak boleh nggak tahu (tentang pajak, red). Sebaliknya, pemerintah hendaknya undang-undang perpajakan itu dibuat semudah mungkin,” terangnya.

Sekadar informasi, Pemerintah telah resmi meneken aturan tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022.

Baca juga: Daftar UMK Jawa Timur Lengkap! UMK Surabaya Rp 4.525.479 Tertinggi, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

PP ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada Oktober tahun lalu.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menaikan Penghasilan Kena Pajak (PKP) menjadi kumulatif  Rp 60 juta per tahun akan dikenakan tarif 5 persen. Sebelumnya, tarif 5 persen dikenakan untuk PKP dengan kumulatif Rp 50 juta per tahun.

Sementara itu, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah yakni sebesar Rp 54 juta per tahun

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved