Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Curi Dinamo dan Pompa Air dari Pabrik Alat Dapur, Warga Tulungagung Diciduk Polisi saat Asyik Ngopi

Anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut menangkap AR (31), warga Desa Pakel, Kecamatan Ngantru, Senin (9/1/2023) siang. 

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
ISTIMEWA
AR (31) tersangka pencuri dinamo dan pompa air yang ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Ngunut. 

Polisi segera membawa AR ke Mapolsek Ngunut untuk dimintai keterangan.  

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah pompa air merk Shimizu dan satu dinamo obohan merk Shimizu.

Selain itu ada sepda motor Suzuki Spin yang dipakai untuk melakukan kejahatan, dan uang tunai Rp 250.000 sisa penjualan barang curian.

AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolsek Ngunut.

"Tersangka kami jerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Anshori

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved