Berita Tulungagung
Curi Dinamo dan Pompa Air dari Pabrik Alat Dapur, Warga Tulungagung Diciduk Polisi saat Asyik Ngopi
Anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut menangkap AR (31), warga Desa Pakel, Kecamatan Ngantru, Senin (9/1/2023) siang.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
ISTIMEWA
AR (31) tersangka pencuri dinamo dan pompa air yang ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Ngunut.
Polisi segera membawa AR ke Mapolsek Ngunut untuk dimintai keterangan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah pompa air merk Shimizu dan satu dinamo obohan merk Shimizu.
Selain itu ada sepda motor Suzuki Spin yang dipakai untuk melakukan kejahatan, dan uang tunai Rp 250.000 sisa penjualan barang curian.
AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolsek Ngunut.
"Tersangka kami jerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Anshori
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Tulungagung
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.