Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Rumah Digeledah Polisi, Kurir Narkoba di Malang Pilih Pasrah, Ditemukan Berbagai Barang Bukti

Seorang pria berinisial MZ alias Inul (39), asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang pasrah saat ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta M

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
ISTIMEWA
Tersangka kurir narkoba, MZ alias Inul saat diamankan Satresnarkoba Polresta Malang Kota. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang pria berinisial MZ alias Inul (39), asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang pasrah saat ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Pasalnya, ia ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Jadi, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran sabu di wilayah Malang Kota. Informasi itu dikembangkan, dan setelah itu kami mendapat profil pelakunya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (9/1/2023).

Usai mendapat profil pelaku, anggota Satresnarkoba Polresta Malang pun langsung bergerak melakukan penangkapan.

"Pada Sabtu (7/1/2023) malam, kami menangkap pelaku MZ di rumahnya. Saat kami geledah, ditemukan tiga klip plastik berisi sabu, satu timbangan digital, serta satu buah HP," jelasnya.

Baca juga: Kurir Narkoba Bawa 1,646 Kilogram Sabu dari Jakarta ke Madura, Dipaket dalam Kemasan Teh Guaniyiwang

Saat ditimbang, barang bukti sabu yang diamankan dari pelaku MZ seberat total 10,32 gram.

"Saat kami periksa, pelaku ini mengaku berprofesi sebagai kurir narkoba. Namun dari mana pelaku mendapatkan sabu tersebut, kami masih lakukan penyelidikan," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka MZ terancam bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan atau maksimal 20 tahun," tandasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved