Berita Madura
Mantan Sekdes Gilianyar Bangkalan Embat Dana PKH, Buku Tabungan dan ATM Dikuasai, Nasib Kini Dibui
Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gilianyar, Kecamatan Kamal berinisial MI (36) dijebloskan ke sel tahanan karena embat dana PKH.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gilianyar, Kecamatan Kamal berinisial MI (36) dijebloskan ke sel tahanan berikut seorang mantan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berinisial HA (31), Kamis (12/1/2023).
Mengenakan rompi berwarna oranye, langkah keduanya tampak lunglai begitu keluar dari ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangkalan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya mengungkapkan, pihaknya melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka berikut barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan atas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial PKH.
“Mereka menguasai buku tabungan dan ATM yang seharusnya diberikan ke KPM (keluarga penerima manfaat). Tetapi mereka malah menguasai dan mencairkan uang bantuan itu. Kerugian negara sejumlah sekitar Rp 190 juta,” ungkap Bangkit.
MI merupakan warga Desa Gilianyar, Kecamatan Kamal dan HA adalah warga Desa Bajeman, Kecamatan Tragah yang berdomisili di Krian, Sidoarjo.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 November 2021 silam.
Baca juga: Istri Eks Kades Kelbung Terdakwa Korupsi Kembalikan Kerugian Negara, Dititipkan ke Kejari Bangkalan
Kasus dugaan penyelewengan dana bantuan PKH itu berawal ketika Ditreskrimsus Polda Jatim menerima laporan Oktober 2019.
Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Bangkalan pada 13 Januari 2020 untuk dilakukan pengembangan.
Puluhan saksi dihadirkan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Bangkalan.
Mulai dari para PKM, dinas sosial, perangkat Desa Gilianyar, hingga menghadirkan petugas Inspektorat Bangkalan untuk penghitungan kerugian keuangan negara.
“Penyelewengan bantuan PKH itu terjadi pada 2017. Pada Oktober 2019, bantuan hanya diberikan kepada beberapa penerima. Sedangkan KPM lainnya tidak mendapatkan kartu maupun buku rekening. Jumlah penerima saat itu sekitar 34 PKM,” pungkas Bangkit.
Baca juga: Tersandung Kasus Korupsi, Jabatan Sahat Tua Simanjuntak Jadi Rebutan, Ini Sejumlah Sosok Potensial
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan, Imam Hidayat mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan splitsing atau pemecahan terhadap berkas perkara.
Diketahui, tersangka HA diduga melakukan korupsi penyaluran dana bantuan PKH sejak 2017-2019 dan tidak pernah melakukan pemutakhiran data jumlah PKM.
“Sehingga ada beberapa PKM yang sudah meninggal dunia tetapi masih terdaftar. Sementara peran mantan sekdes MI memberikan sejumlah uang kepada HA selaku pendamping sosial PKH dalam setiap pencairannya,” singkat Imam.
Baca juga: Susul Bawahannya, Kejari Trenggalek Tetapkan Kades Ngulanwetan Jadi Tersangka Korupsi DD dan ADD
Sekdes di Tulungagung juga Tipu Warga
Penipuan yang dilakukan Sekdes juga terjadi di Tulungagung.
Ini setelah seorang sekretaris desa asal Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tulungagung.
AP (27) asal Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar diduga melakukan penipuan dengan modus penjualan tebu.
AP berhasil menipu BPU (34) warga Desa Tanjung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, pembeli tanaman tebu senilai Rp 100 juta.
"Lokasi sawah yang ditanami tebu ini ada di Desa Mayangan, Kecamatan Ngantru. Jadi korban melapor ke Polres Tulungagung," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra.
Agung mengatakan, sebelumnya Wahono bermaksud menjual tanaman tebu miliknya yang siap panen.
Wahono minta tolong kepada AP, seorang sekretaris desa untuk mencari pembeli.
AP yang mengaku sebagai pemilik tanaman tebu itu lalu menjual tanaman tebu kepada BPU senilai Rp 100 juta.
"Proses penawaran itu sudah dilakukan sejak Juni 2022 lalu. Korban sudah deal dengan tersangka untuk membeli," sambung Agung.
Namun ternyata tanaman tebu yang sama juga ditawarkan kepada kepada Ahmad.
Ahmad membeli dengan harga yanga sama dan segera menebang tanaman tebu itu di awal Agustus 2022.
Mengetahui tanaman tebu yang dibelinya sudah ditebang orang lain, BPU melapor ke Polres Tulungagung.
"Korban merasa tertipu karena tanaman tebu yang sudah dibayar, ternyata dipanen oleh orang lain. Sementara uangnya tidak dikembalikan," ungkap Agung .
Setelah menerima laporan BPU, polisi melakukan penyelidikan.
Setelah alat bukti mencukupi, penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan AP menjadi tersangka.
Polisi menangkap AP pada Rabu (28/12/2022) lalu sekitar pukul 10.00 WIB saat berada di Tulungagung.
"Terhadap tersangka kami lakukan penahanan," tegas Agung.
Penyidik menjerat AP dengan pasal 378 KUHPidana tetang penipuan dan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.
AP terancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Berita Madura lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Gilianyar
Kecamatan Kamal
Program Keluarga Harapan
Polres Bangkalan
PKH
korupsi dana bansos
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita artis terkini
Didekati Malah Kabur, Pemotor Terjatuh Usai Sempat Keluarkan Sajam saat Dipepet Polisi di Bangkalan |
![]() |
---|
Masalah Sepele Jadi Motif Pembacokan di Stadion Gelora Bangkalan, Pelaku Tersinggung Diledek |
![]() |
---|
Cegah Jeratan Senar di Jembatan Suramadu, Forum Lalu Lintas Bangkalan Sepakati Bangun Pos dan Portal |
![]() |
---|
Akhir Nasib Maling di Sampang Gondol Motor Dinas BPKAD, Ditangkap Tanpa Perlawanan |
![]() |
---|
Dipanggil Malah Kabur, Pria di Sampang Ini Babak Belur Dihajar Warga Hingga Tak Sadarkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.