Berita Trenggalek
Susul Bawahannya, Kejari Trenggalek Tetapkan Kades Ngulanwetan Jadi Tersangka Korupsi DD dan ADD
Kepala Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Nurkholis ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Trenggalek menetapkan Kepala Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Nurkholis sebagai tersangka korupsi dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019.
Kajari Kabupaten Trenggalek, Masnur mengatakan Nurkholis telah mencairkan DD dan ADD dengan tidak sesuai prosedur.
"Kita tidak melakukan penangkapan karena Kadesnya kooperatif. Kita panggil (dia) datang sendiri. Namun untuk penahan kita lakukan hari Jumat (2/12/2022)," kata Masnur, Rabu (7/12/2022).
Penetapan tersangka Nurkholis merupakan pengembangan dari kasus yang sama setelah Kejari Kabupaten Trenggalek menetapkan tersangka kepada perangkat desa setempat yaitu Abu Kusmanto dan Sukadi sebagai pengelola sejumlah kegiatan baik fisik maupun non fisik di Desa Ngulanwetan.
"Setelah Abu Kusmanto dan Sukadi kita tetapkan sebagai tersangka kita lakukan pengembangan hingga kita melakukan penetapan tersangka kepada Parmin selaku bendahara," lanjutnya.
Kejari Kabupaten Trenggalek lalu melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan dan ternyata Nurkholis ditengarai juga berperan aktif dalam korupsi tersebut.
Baca juga: Kerahkan Alat Berat, Jalur Bendungan-Trenggalek Sudah Bisa Dilewati seusai Tertutup Longsor
Atas perbuatannya Nurkholis dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Untuk pasal 2 ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Pasal 3 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Masnur.
Sampai saat ini Kejari Kabupaten Trenggalek sudah melakukan pemeriksaan setidaknya kepada 20 orang dalam kasus korupsi ini.
Dari pemeriksaan diketahui Sukadi lebih dominan mengerjakan kegiatan-kegiatan yang didanai dari ADD.
Sedangkan Abu Kusmanto lebih dominan mengerjakan kegiatan-kegiatan yang didanai dari DD.
Modusnya, keduanya menggelembungkan penggunaan dana DD dan ADD dan juga menjalankan kegiatan penggunaan dana tersebut dengan cara yang tak sesuai prosedur.
Baca juga: Baru Menjabat, Kepala Rutan Trenggalek Tancap Gas Programkan Curhat Napi hingga Deklarasi No Pungli
Pihak kejaksaan juga menemukan adanya selisih dalam pertanggungjawaban administrasi keuangan pengelolaan ADD dan DD. Yakni sebesar Rp 260 juta.
Trenggalek
Kepala Desa Ngulanwetan
Kecamatan Pogalan
korupsi
Alokasi Dana Desa
Nurkholis
Kejari Kabupaten Trenggalek
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
KRONOLOGI Pria ASN Tulungagung Tewas di Hotel Trenggalek Bersama Teman Wanita, Sesak Nafas di Kamar |
![]() |
---|
Perangkat Desa Trenggalek Ikut Unjuk Rasa ke DPR RI Tuntut Status Kepegawaian, AKD Buka Suara |
![]() |
---|
Tragis Pria ASN Tulungagung Ini Tewas saat Berduaan di Kamar Hotel, Polisi: Tak Ditemukan Obat Kuat |
![]() |
---|
KPU Trenggalek Lantik 471 PPS Terpilih, Diwarnai Desa Kekurangan Pendaftar hingga Pengunduran Diri |
![]() |
---|
Pria Berkeluarga Tewas di Kamar Hotel Trenggalek Bersama Teman Wanita, Keduanya ASN Tulungagung |
![]() |
---|