Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Siswa SMP Bengkulu Dilaporkan Gurunya ke Polisi, Benturkan Kepala Perkara Tak Dijelaskan Materi Soal

Siswa SMP di Kota Bengkulu berumur 13 tahun berkelahi dengan sang guru. Penyebab perkelahian ini terjadi karena ada salah paham antara keduannya

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Takasuu via Kompas.com
ILUSTRASI Berita murid SMP di Bengkulu dilaporkan gurunya ke polisi. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus siswa SMP di Bengkulu dilaporkan gurunya tengah disorot.

Kasus ini bermula sekitar Agustus 2022 lalu. 

Di mana siswa SMP di Kota Bengkulu berumur 13 tahun berkelahi dengan sang guru.

Penyebab perkelahian ini terjadi karena ada salah paham antara keduannya saat proses mengajar berlangsung.  

Sang guru memberikan soal khusus untuk siswa tersebut karena merasa soal yang dikerjakan sebelumnya masih salah. 

Siswa tersebut merasa tidak mengerti, dan menyebut sang guru belum menjelaskan terkait materi di soal itu. 

"Anak ini merasa tidak mengerti, karena soal tersebut tidak dijelaskan," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Provinsi Bengkulu, Ainul Mardiati, dikutip TribunJatim.com dari TribunBengkulu, Sabtu (14/1/2023).

Siswa tersebut kemudian meminta guru menjelaskan penyelesaian soal tersebut.

Namun, tidak dijelaskan.

Namun dari keterangan sang guru, pihaknya mengaku telah menjelaskan materi pada soal yang diberikan ke muridnya itu

Siswa ini kemudian emosi dan membenturkan kepalanya ke kepala sang guru.

Kemudian perkelahian antara keduannya terjadi. 

Baca juga: Surabaya Geger, Oknum Pegawai BUMN Aniaya Pemandu Lagu, Pelaku Gebrak Meja dan Jambak Rambut

Guru ini kemudian melapor ke Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu, dan divisum.

Hasil visum, ada luka memar dan luka goresan akibat perkelahian.

Advokat dan Pengajar, Sigit Sudibyanto, memberikan tanggapan terkait kasus siswa SMP di Kota Bengkulu yang dilaporkan gurunya. 

Siswa SMP ini dilaporkan sang guru dengan Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. 

Siswa berusia 13 tahun itu menjalani sidang perdanannya di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (13/1/2023). 

Baca juga: Cekcok soal Pematang Berujung Bui, Pemuda Lamongan Aniaya Tetangga, Lempar Kayu Berimbas Kepala Luka

Sigit menilai kasus ini harus tetap dilihat secara obyektif, meski siswa tersebut masih dianggap anak atau belum dewasa menurut hukum. 

"Kita harus lihat perkara itu secara obyektif," kata Sigit kepada Tribunnews.com, Jumat (13/1/2023). 

Menurut Sigit, terkait laporan tersebut juga harus dipertimbangkan mengenai perilaku keseharian anak didik itu. 

"Kita lihat apakah luka dari guru itu cukup serius, dan apakah anak itu apakah sudah sering melakukan penganiayaan," tuturnya. 

Sigit menuturkan, siswa tersebut menurut hukum sudah bisa dimintai pertanggung jawaban atas tindakan pidana yang dilakukannya.  

Hal itu Sigit jelaskan berdasarkan aturan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Dijelaskan, bahwa batas minimal usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah 8 tahun. 

"Berdasarkan UU perlindungan anak, memang benar anak itu dianggap sudah dewasa ketika berumur 18 tahun, namun ketika sudah berumur diatas 8 tahun itu tetap masih bisa dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana yang dilakukan," ucap Sigit. 

Baca juga: SOSOK Bos Perusahaan Aniaya Anak Kandung, Dulu KDRT Ditahan Tapi Istri Cabut Laporan, Janji Palsu

Jadi secara hukum siswa tersebut, menurut Sigit, sah saja jika dijadikan tersangka atau terdakwa di persidangan. 

Meski demikian, pemeriksaan pada terdakwa anak itu nantinya akan dilakukan secara khusus sesuai hukum acara pidana anak.  

"Namun pemeriksaannya secara khusus, berdasarkan hukum acara pidana untuk anak," tutur Sigit. 

Kemudian untuk ancaman pidana siswa SMP tersebut tidak dapat diterapkan maksimal mengingat masih di bawah umur.

"Penerapannya adalah Pasal 351 ayat 1, tapi untuk anak nanti dikurangi setengah ancaman pidanannya." 

"Dan hukumannya bisa tidak ditahan, bisa saja dikembalikan ke orang tua, tergantung itikad korban, apakah bisa memaafkan," pungkasnya.

Sementara itu pada Desember 2022,

Seorang siswa SMA kelas XI berinisial ST dilaporkan ke polisi usai memukul gurunya sendiri, SV (41) di Bengkulu.

Guru sekaligus Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan ini mengalami penganiayaan dengan alat briket, sehingga membuat kepala korban benjol dan memar.

Aksi siswa pukul guru ini terjadi pada 9 Desember 2022, berawal dari korban yang memanggil terlapor ke sekolah bersama orang tuanya karena terlapor melakukan pengrusakan motor milik temannya.

Tidak hanya itu, ST juga sering melakukan sejumlah pelanggaran seperti tidak masuk kelas dan mengikuti jam pelajaran

Sehingga membuat poin pelanggaran ST terbilang tinggi dan diberikan peringatan tegas.

"Terkait pelanggaran yang dilakukannya dia kita suruh untuk mendatangi surat peringatan tapi tidak mau," ungkap SV, dilansir dari TribunBengkulu, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: 1 Pesilat yang Aniaya Pedagang Nanas Gresik hingga Tewas Masih Buron, Diduga Sembunyi di Luar Kota

Pelaku kemudian diberikan surat peringatan atas pelanggaran dan aturan sekolah yang dilanggar pelaku.

Namun ST justru tidak mau menandatangani surat tersebut.

"Saat kami dari pihak sekolah menyerahkan surat peringatan itu saya bilang, nak kamu beruntung masih diberi kesempatan bersekolah. Eh dia malah menjawab, kamu nuduh aku? Panas aku dengarnya emosi aku," kata SV.

Terlapor yang sedang berada di ruang BK marah-marah dan cekcok orang tuanya.

Kemudian keluar meninggalkan ruangan sambil mengeluarkan kata-kata dengan nada mengancam korban.

Selang beberapa waktu, terlapor kembali masuk ke ruang BK kemudian memukul korban dengan alat briket pada bagian kepala. Korban pun mengalami memar dan benjol pada bagian kening kepalanya.

"Saat kami dari pihak sekolah menyerahkan surat peringatan itu saya bilang, nak kamu beruntung masih diberi kesempatan bersekolah. Eh dia malah menjawab, kamu nuduh aku? Panas aku dengarnya emosi aku," kata SV.

Baca juga: Soal Kasus Pembunuhan Guru Mts di Sampang Madura, Polda Jatim Turun Tangan, Pelaku Masih Misterius?

Setelah mengalami penganiayaan oleh siswanya sendiri, SV melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratu Agung.

Terpisah Kapolsek Ratu Agung, Iptu Yoga Tama membenarkan terkait adanya kasus pemukulan oleh murid terhadap gurunya tersebut.

Kasus yang sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan, saat ini bahkan statusnya sudah naik menjadi penyidikan.

"Betul, laporannya sudah kita terima, dan saat ini statusnya sudah naik sidik, dan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Yoga.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved