Berita Probolinggo
Rencana Kencan Bareng Pacar di Hotel Kandas, Pria di Probolinggo Kepergok Isap Sabu, Nasib Kini Bui
Seorang pria digiring polisi lantaran kepergok mengisap sabu-sabu di rumah kontrakan. Rencana kencan dengan pacar pun kandas.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Rencana Yogik Setiawan (41), warga Desa/Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, pergi kencan bareng kekasih di sebuah hotel, kandas.
Hal itu setelah personel Sat Resnarkoba Polres Probolinggo mencokok Yogi saat asyik mengonsumsi sabu-sabu di rumah kontrakan di Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, ditemani kekasihnya.
Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat terkait rumah kontrakan di Desa Karanganyar yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Mendapat laporan itu, personel Sat Reskoba diterjunkan guna melakukan pengintaian selama beberapa hari.
Hasil pengintaian, memang banyak orang yang keluar-masuk rumah kontrakan itu.
Pihaknya pun curiga dengan aktivitas tersebut.
Baca juga: Suami Curiga Istri di Probolinggo Selalu Telat Pulang, Cegat Pebinor Duel Depan Kantor: 23 Tusukan
"Kami lalu mengumpulkan bukti-bukti. Setelah bukti kuat, kami melakukan penggerebekan. Kami mendapati tersangka (Yogi) sedang mengonsumsi sabu," katanya, Minggu (15/1/2023).
Saat mengisap sabu, tersangka ditemani kekasihnya, PW (38), warga Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.
Rencananya, usai mengonsumsi sabu, pelaku mengajak sang pacar menginap di sebuah hotel di Kabupaten Situbondo.
Karena harus berurusan dengan polisi rencana itu gagal total.
"Kami melakukan penggeledahan seluruh sudut rumah. Hasilnya, kami menemukan 10,7 gram sabu-sabu. Kami juga menemukan alat hisap, ponsel dan korek api. Barang bukti itu kami amankan," ungkapnya.
Baca juga: Akhirnya Pelaku Penusukan Pegawai PDAM di Probolinggo Serahkan Diri, Korban Derita 23 Luka Tikaman
Ahmad Jayadi menyebut, keduanya telah diperiksa secara intesif.
Berdasar pemeriksaan sementara, PW hanya menemani Yogi mengisap sabu.
"Pacarnya tidak terbukti memakai sabu. Kendati begitu, kami akan tetap mendalami sejauh mana dia mengenal tersangka," pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Nasib Tragis Bapak dan Anak di Probolinggo Jadi Korban Tabrak Lari, Ada yang Meninggal Dunia
Berita Probolinggo lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Polres Probolinggo
Kecamatan Paiton
kencan
sabu-sabu
narkoba
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Gesitnya Pembobol Rekening ATM di Probolinggo, Ada yang Nyebur ke Sungai dan Sembunyi di Makam |
![]() |
---|
Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di Probolinggo Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Probolinggo Gagalkan Pendistribusian Ilegal 40 Karung Pupuk Bersubsidi |
![]() |
---|
Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Terpilih Akan Dilantik Februari 2025 |
![]() |
---|
2 Oknum LSM di Probolinggo Kena OTT, LIRA Haramkan Anggotanya Datang Takuti Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.