Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Venna Melinda Laporkan Suami ke Polisi

Ferry Irawan Bohong soal Sakitnya Sebelum Ditahan? Polisi Kuak Kondisi Suami Venna: Tak Ada Kendala

Ferry Irawan resmi ditahan di Mapolda atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda. Polisi kuak kondisi kesehatan Ferry. Bohong?

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Ferry Irawan resmi ditahan di Mapolda Jatim atas kasus KDRT yang ia lakukan kepada Venna Melinda, Senin (16/1/2023). Polisi pun kuak kondisi fisik sebenarnya Ferry Irawan. Pasalnya, sebelum ditahan, Ferry Irawan mengaku sakit asam lambung. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Delapan jam diperiksa penyidik sebagai tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda, aktor Ferry Irawan resmi menjalani tahanan di Mapolda Jatim. 

Setelah merampungkan pemeriksaan pemberkasan dan tahapan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jatim, sejak pukul 11.00-19.00 WIB. 

Ferry Irawan bakal segera dibawa oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, ke Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka Ferry Irawan akan dilakukan penahanan pada malam hari ini, untuk dibawa ke Gedung Dittahti Mapolda Jatim.

Penahanan tersebut dilakukan atas dasar Pasal 21 KUHP.

"Kemudian malam ini juga penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHP. Jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023). 

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferry Irawan Resmi Ditahan di Mapolda Jatim Imbas Kasus KDRT Venna Melinda

Ferry Irawan bakal dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Karena, Dirmanto menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, terlapor terbukti melakukan KDRT secara psikis dan fisik terhadap istri yang baru dinikahi kurang dari setahun ini. 

"Tadi sudah saya sampaikan, penahanan itu kan kewenangan penyidik sebagaimana Pasal 21 Kuhap, penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya 5 tahun ke atas," pungkasnya. 

Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Jatim dr Erwin Zainul Hakim mengatakan, pihaknya tidak mendapati kendala terkait kondisi kesehatan Ferry Irawan.

Kondisi Ferry Irawan dalam keadaan stabil dan sehat secara fisik maupun psikis. 

Hal tersebut didapati dari pemeriksaan medis yang dilakukan oleh Tim Kedokteran Polisi (Dokpol) RS Bhayangkara Surabaya. 

Baca juga: Hotman Paris Tahu Ada Pihak yang Mau Ikut Campur Kasus Venna dan Ferry Irawan, Disebut Tebar Pesona

Melalui serangkaian tahapan pemeriksaan medis, mulai dari cek tekanan darah, kondisi fisik, dan pengecekan psikis melalui metode wawancara. 

Sehingga, ungkap Erwin, pihak tersangka Ferry Irawan, dikatakan memungkinkan untuk menjalani tahapan lanjutan proses penyidik dari pihak Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim

"Hasil kesehatan dari Tim Biddokkes yang dipimpin Kasubdit kami, disimpulkan bahwa tidak menjadi halangan untuk dilaksanakan proses lanjutan. Sehingga tidak ada kendala di bidang kesehatan," ujar dr Erwin. 

Sekadar diketahui sebelum resmi ditahan, Ferry Irawan sempat mengaku sakit asam lambung yang berimbas pada penundaan pemeriksaan kasus KDRT yang ia lakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.

Baca juga: Tabiat Ferry Irawan Dikuak Tetangga, Sok Artis? Warga Tak Pusing soal KDRT Venna Melinda: Gak Kenal

Berita Venna Melinda laporkan suami ke polisi lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved