Tragedi Arema vs Persebaya
Tiga Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana, Dua Lainnya 'Pasrah'
Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana tragedi Kanjuruhan secara online, Senin (16/1/2023).
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
Padahal, Kompol Wahyu dianggap mengetahui FIFA sebenarnya melarang penggunaan senjata gas air mata di dalam stadion.
Pengetahuan itu diyakini diketahui lantaran terdakwa karena sebelumnya sudah dua kali mengikuti rapat koordinasi pengamanan.
Satu di antaranya 15 September 2022.
Iptu Bambang Sulistiyono selaku Kasat Intelkam Polres Malang dalam rapat koordinasi tersebut, mengimbau agar anggota Brimob tidak menggunakan gas air mata di dalam stadion.
Sementara, Jaksa Rakhman Basuki menilai terdakwa AKP Bambang Sidik selaku Kasat Samapta Polres Malang juga turut salah.
Ia dianggap lalai dalam menjalankan standar pengamanan di dalam stadion.
AKP Bambang dinyatakan terbukti memerintahkan kedua anggota Sat Samapta yakni Satrio Aji Lasmono dan Will Adam menembak gas air mata.
Senjata gas air mata yang digunakan berupa flashball warna hitam tipe Verney-Carron.
Baca juga: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya Dijaga Ketat, Ada Penyekatan di Batas Kota
Akan tetapi, ternyata semua tuduhan para jaksa itu bakal disangkal oleh tiga terdakwa.
Ketiga-tiganya menunjuk Kabidkum Polda Jatim Kombes Pol Adi Karia Tobing agar mendampingi mereka menjadi kuasa hukum.
Jumat (20/1/2023), Kabidkum Polda Jatim itu bakal mengajukan bantahan-bantahan alias eksepsi.
"Kami sudah memiliki izin insidentil dari ketua pengadilan. Dan itu dibenarkan," ujarnya.
Sementara, itu terdakwa Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC dianggap Jaksa Wahyu Hidayatullah menjalankan cacat prosedur sejak sebelum laga Derbi Jatim itu digelar.
Pertama, ia menjual 48 ribu tiket.
Padahal, kapasitas Stadion Kanjuruhan hanya bisa menampung 38 ribu suporter.
Pengadilan Negeri Surabaya
Tragedi Kanjuruhan
Polda Jatim
Polres Malang
Arema FC
Abdul Haris
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Gelar Kamisan Tolak Renovasi, Ada Doa Bersama hingga Orasi |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Audiensi dengan DPRD Malang, Tuntut Keadilan sebelum Renovasi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Panpel Arema FC Bersikukuh Sebut Polisi yang Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Penasehat Hukum Korban Sebut Banyak Kejanggalan |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Kanjuruhan Security Officer Arema FC Divonis 1 Tahun, 4 Hal Jadi Pertimbangan Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.