Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

Tiga Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana, Dua Lainnya 'Pasrah'

Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana tragedi Kanjuruhan secara online, Senin (16/1/2023).

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
SIDANG PERDANA KANJURUHAN - Suasana sidang kasus 'Tragedi Kanjuruhan Malang' yang dipimpin Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Senin (16/1/2023). Untuk mengamankan proses sidang perdana Tragedi Kanjuruhan yang telah memakan korban 135 jiwa ini pihak Polrestabes Surabaya menerjunkan 1.600 personil, 400 di lingkungan PN dan sisanya terbagi untuk penyekatan berlapis di perbatasan kota. 

Padahal, Kompol Wahyu dianggap mengetahui FIFA sebenarnya melarang penggunaan senjata gas air mata di dalam stadion.

Pengetahuan itu diyakini diketahui lantaran terdakwa karena sebelumnya sudah dua kali mengikuti rapat koordinasi pengamanan.

Satu di antaranya 15 September 2022.

Iptu Bambang Sulistiyono selaku Kasat Intelkam Polres Malang dalam rapat koordinasi tersebut, mengimbau agar anggota Brimob tidak menggunakan gas air mata di dalam stadion.

Sementara, Jaksa Rakhman Basuki menilai terdakwa AKP Bambang Sidik selaku Kasat Samapta Polres Malang juga turut salah.

Ia dianggap lalai dalam menjalankan standar pengamanan di dalam stadion. 

AKP Bambang dinyatakan terbukti memerintahkan kedua anggota Sat Samapta yakni Satrio Aji Lasmono dan Will Adam menembak gas air mata.

Senjata gas air mata yang digunakan berupa flashball warna hitam tipe Verney-Carron.

Baca juga: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya Dijaga Ketat, Ada Penyekatan di Batas Kota

Akan tetapi, ternyata semua tuduhan para jaksa itu bakal disangkal oleh tiga terdakwa.

Ketiga-tiganya menunjuk Kabidkum Polda Jatim Kombes Pol Adi Karia Tobing agar mendampingi mereka menjadi kuasa hukum.

Jumat (20/1/2023), Kabidkum Polda Jatim itu bakal mengajukan bantahan-bantahan alias eksepsi. 

"Kami sudah memiliki izin insidentil dari ketua pengadilan. Dan itu dibenarkan," ujarnya.

Sementara, itu terdakwa Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC dianggap Jaksa Wahyu Hidayatullah menjalankan cacat prosedur sejak sebelum laga Derbi Jatim itu digelar.

Pertama, ia menjual 48 ribu tiket.

Padahal, kapasitas Stadion Kanjuruhan hanya bisa menampung 38 ribu suporter.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved