Tragedi Arema vs Persebaya
Tiga Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana, Dua Lainnya 'Pasrah'
Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana tragedi Kanjuruhan secara online, Senin (16/1/2023).
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
Kedua, pelaksanaan laga tersebut tidak berizin.
Baca juga: Tanggung Jawab Moral Tragedi Kanjuruhan, Iwan Budianto akan Jalin Komunikasi Bicara Masa Depan Arema
Pangkalnya, sebelum laga tersebut digelar sekitar seminggu sebelumnya polisi merekomendasikan agar laga tersebut terselenggara sore.
Tapi nyatanya, meskipun izin tersebut belum turun laga tersebut tetap digelar.
Ketiga, ia merekrut 250 anggota pengaman non aparat (Steward) tanpa serampangan.
Perekrutan secara sembarangan ini melibatkan Suko Sutrisno selaku Security Office Arema FC.
Ia mencari steward dengan cara menghubungi rekan-rekannya.
Semuanya tidak menjalani simulasi.
Bahkan, Suko Sutrisno dianggap sengaja menutup pintu besar Stadion Kanjuruhan.
Sebab, ketika saat itu tidak steward yang diberi kunci gembok pintu besar stadion.
Dua terdakwa dari internal Arema FC mendengar tuntutan para jaksa hanya bersikap pasrah.
Itu artinya, sidang selanjutnya dua terdakwa ini bakal langsung melakukan sidang pemeriksaan saksi-saksi.
Berita Surabaya lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Pengadilan Negeri Surabaya
Tragedi Kanjuruhan
Polda Jatim
Polres Malang
Arema FC
Abdul Haris
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Gelar Kamisan Tolak Renovasi, Ada Doa Bersama hingga Orasi |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Audiensi dengan DPRD Malang, Tuntut Keadilan sebelum Renovasi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Panpel Arema FC Bersikukuh Sebut Polisi yang Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Penasehat Hukum Korban Sebut Banyak Kejanggalan |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Kanjuruhan Security Officer Arema FC Divonis 1 Tahun, 4 Hal Jadi Pertimbangan Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.