Pembunuhan Brigadir J
Ayah Brigadir J Sebut Seharusnya Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Mati: Dialah Sumber Permasalahan
Ayah Brigadir J sebut seharusnya Putri Candrawathi dituntut hukuman mati karena jadi biang kerok.
TRIBUNJATIM.COM - Harapan ayah Brigadir J agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut hukuman mati, tampaknya tak tercapai.
Meski begitu ayah Brigadir J menyebut hukuman mati dianggap sangat sesuai untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023) telah membacakan tuntutan kepada Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi pun dituntut panjara delapan tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Teriakan Pengunjung Sidang saat Tuntutan Putri Candrawathi, Tak Terima: Nyawa Orang Dihargai 8 Tahun
Sebelumnya ayah Brigadir Yosua Samuel Hutabarat, berharap tuntutan yang dibacakan JPU sesuai dengan dakwaan yakni Pasal 340 dengan hukuman terberat yaitu hukuman mati.
"Yang kita harapkan terhadap tuntutan itu kiranya para jaksa menutut Putri Candrawathi dengan hukuman Pasal 340."
"Seperti yang tertera di dakwaan semula Pasal 340, hukuman tertinggi hukuman mati," tegasnya, Selasa (17/1/2023), dikutip dari Facebook Tribun Jambi.
Hukuman mati tersebut menurut Samuel Hutabarat sudah sesuai dengan apa yang diperbuat Putri Candrawathi sebagai sumber permasalahan.
"Sebab dari dialah sumber permasalahan ini, sehingga anak kami meninggal dunia," ucapnya.
Terlebih lagi kata Samuel selama pemeriksaan dan persidangan Putri Candrawathi tidak kooperatif, dan memberikan keterangan yang tidak jujur.
"Dia selalu mengatakan tidak tahu, lupa tidak enak badan."
"Tidak ada keterbukaan dan kejujuran dalam persidangan dan tidak menyesali perbuatannya," tutup Samuel Hutabarat.
Baca juga: Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J Nyata? Jaksa Ungkap 8 Alasan Yakin, Keluarga Kecewa
Sementara itu ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menangis sejadi-jadinya mendengar Putri Candrawathi, dituntut JPU delapan tahun penjara.
Padahal ia berharap jaksa dapat menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman yang maksimal.
Pasalnya menurut Rosti, Putri Candrawathi mengetahui rencana Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Namun tuntutan yang diberikan jaksa tak sesuai dengan keinginan yang diharapkan keluarga Brigadir J.
Menurutnya, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sudah melakukan kejahatan luar biasa kepada anak keduanya.
"Mendengar tuntutan hari ini membuat saya semakin hancur juga dari mulai awal pembunuhan," kata Rosti Simanjuntak menangis, dikutip dari tayangan di kanal YouTube KOMPASTV.
"Kejahatan luar biasa yang dilakukan Putri dan Ferdy Sambo itu sangat menyakitkan kami, membuat hati saya semakin hancur," sambungnya.
Baca juga: Disebut JPU Ada Perselingkuhan dengan Brigadir J di Magelang, Putri Candrawathi Tak Terima: Asumsi
Menurut Rosti Simanjuntak, Putri Candrawathi melakukan segala persiapannya dari Magelang sebelum Brigadir J dibunuh di rumah Duren Tiga.
Rosti Simanjuntak mengatakan, hal ini sungguh tidak adil, pasalnya Putri Candrawathi dan Kuat Maruf sama-sama sudah mengetahui rencana Brigadir J bakal dibunuh.
"Persiapan yang matang dilakukan Putri mulai dari Magelang, semua saksi yang ada itu mengetahui dan melihat semuanya, tapi semua tuntutan yang diberikan sepaket dengan si Kuat Maruf."
"Memang betul-betul sejodoh lah Putri dengan Kuat Maruf ini, dengan tuntutan yang sama delapan tahun, untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan perencanaan pembunuhan," kata Rosti masih sambil menangis.
Untuk itu Rosti Simanjuntak meminta tolong kepada Majelis Hakim agar Putri Candrawathi diberikan hukuman setimpal.
"Jadi betul-betul tidak adil buat kami rakyat yang kecil ini, tuntutan ini."
"Mohon Bapak Hakim tolong kami, berikan kami keadilan, berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini."
"Harapan kami Pak Hakim Yang Mulia utusan Tuhan, tolong kami diberi keadilan yang seadil-adilnya bapak," kata Rosti Simanjutak berharap.

Menurut Rosti Simanjuntak, Putri Candrawathi merupakan sosok yang tak punya hati nurani.
Putri Candrawathi, kata Rosti Simanjuntak, hanya memikirkan perasaannya saja.
Padahal dirinya dan Rosti Simanjuntak sama-sama merupakan seorang ibu.
"Hukuman semaksimal mungkin buat si Putri harapan kami."
"Karena dia tidak memiliki hati nurani yang memiliki anak, dia sendiri yang punya perasaan," ujarnya.
"Tanpa memikirkan perasaan saya sebagai ibunya almarhum Yosua yang mereka rampas nyawanya secara sadis dan biadab," tegas Rosti Simanjuntak.
Baca juga: Tangis Putri Candrawathi, Merasa Tak Bersalah dalam Kasus Brigadir J: Saya Tak Bunuh Siapa-siapa
Penolakan juga diteriakkan pengunjung sidang saat Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/1/2023).
Ya, keriuhan mendadak terjadi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika membacakan tuntutan ke terdakwa Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo dituntut delapan tahun penjara dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun tampaknya tuntutan tersebut membuat pengunjung sidang tak puas.

Mereka tidak terima tuntutan Putri Candrawathi jauh lebih rendah dari Ferdy Sambo yaitu seumur hidup.
"Huuu, masak delapan tahun!" teriak pengunjung sidang.
Seorang wanita pengunjung sidang menilai tuntutan delapan tahun penjara ke Putri Candrawathi tak sebanding dengan hilangnya nyawa Brigadir J.
"Nyawa orang dihargai delapan tahun (penjara)," ujar wanita tersebut.
Ia menilai Putri Candrawathi pantas dituntut hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
"Harusnya seumur hidup, kalau enggak hukuman mati atau 20 tahun lah," kata dia, mengutip Tribun Jakarta.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Ferdy Sambo Setahun Kosong, Penuh Daun Berserakan, Garis Polisi Masih Terpasang |
![]() |
---|
Akhir Babak Keluarga Brigadir J Cari Keadilan Melawan Ferdy Sambo, Mentok Selesai, Pelaku Sebaliknya |
![]() |
---|
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tidak Boleh Intervensi |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.