Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Pho Sie Dong Raja Bisnis Ilegal dan Bandar yang Kini Bebas, Sudah Permalukan Polisi dan Jaksa

Siapa sebenarnya Pho Sie Dong yang belakangan sedang ramai dibicarakan terkait bisnis ilegal dan bandar sabu tetapi akhirnya bebas dari hukum itu?

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Tribun Medan
Sosok Pho Sie Dong yang viral dibicarakan belakangan karena vonis bebas setelah dipenjarakan oleh polisi dan jaksa. 

Sebelumnya Pho Sie Dong yang ditangkap Polres Binjai itu, divonis hakim Pengadilan Negeri Binjai dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Karena tak terima dengan putusan hakim, ia pun mengajukan banding.

Banding tersebut akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Medan.

Humas Pengadilan Negeri Binjai, Wira Indra Bangsa mengatakan, Pho Sie Dong dinyatakan bebas murni.

Sehingga putusan Pengadilan Negeri Binjai nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj pada 1 November 2022 telah gugur demi hukum.

"Ya benar, sudah keluar putusan dari Pengadilan Tinggi Medan," ujar Wira, Sabtu (14/1/2023).

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT. Ketua majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, Sahman Girsang, menyatakan terdakwa Pho Sie Dong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Hakim pun membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.

Tak hanya itu, putusan dari Pengadilan Tinggi Medan juga menyatakan untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya.

Memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan Pho Sie Dong dari rumah tahanan negara.

Lantas, siapa Sosok Pho Sie Dong ini, berikut adalah ulasannya, dikutip Tribun Jatim dari Tirbun Medan.

Pho Sie Dong alias Si Dong merupakan mafia pengoplos pupuk bersubsidi.

Pada tahun 2016, Pho Sie Dong yang sempat buron selama dua tahun akhirnya ditangkap polisi.

Menurut keterangan polisi kala itu, Pho Sie Dong tidak hanya terlibat mengoplos pupuk bersubsidi.

Pho Sie Dong juga terlibat dalam berbagai tindak pidana, seperti pencemaran nama baik dan penganiayaan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved