Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Pho Sie Dong Raja Bisnis Ilegal dan Bandar yang Kini Bebas, Sudah Permalukan Polisi dan Jaksa

Siapa sebenarnya Pho Sie Dong yang belakangan sedang ramai dibicarakan terkait bisnis ilegal dan bandar sabu tetapi akhirnya bebas dari hukum itu?

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Tribun Medan
Sosok Pho Sie Dong yang viral dibicarakan belakangan karena vonis bebas setelah dipenjarakan oleh polisi dan jaksa. 

Pho Sie Dong alias Si Dong pernah menuduh polisi memeras dirinya sebanyak Rp 75 juta.

Tuduhan itu pernah dilayangkan Pho Sie Dong dan terbit di satu media massa.

Karena tuduhan itu, polisi pun geram.

Polisi kemudian menuntut Pho Sie Dong atas pencemaran nama baik.

Tidak hanya menuduh polisi secara kelembagaan, Pho Sie Dong juga pernah menuduh Kasat Reskrim Polres Binjai, yang kala itu dijabat Revi Nurvelani.

Pho Sie Dong menuduh Revi Nurvelani merusak rumah dan mencuri anjingnya.

Padahal saat itu Revi hendak menindak Pho Sie Dong yang terlibat dalam berbagai tindak pidana.

Gara-gara laporan Pho Sie Dong, Revi Nurvelani diperiksa Propam Polda Sumut.

Baca juga: SOSOK dan Biodata Dikta, Viral Diduga Alami Pelecehan Seksual Usai Manggung, Desta: Aman Bro Itu?

Pho Sie Dong, bandit bisnis ilegal di Kota Binjai ini pernah juga dilaporkan menganiaya anak di bawah umur bernama Luiz Umri.

Laporan penganiayaan itu dilayangkan orangtua Luiz Umri bernama Umri Edi yang merupakan warga Jalan Perniagaan, Stabat, Langkat.

Laporan terhadap Pho Sie Dong dilayangkan ke Polres Binjai.

Selain terlibat dalam kasus pengoplosan pupuk bersubsidi dan penganiayaan, Pho Sie Dong sempat dikabarkan terlibat bisnis judi tembak ikan. 

Pho Sie Dong si mafia
Pho Sie Dong si mafia (Tribun Medan)

Terakhir sebelum divonis bebas, Pho Sie Dong yang merupakan warga Jalan Petai Nomor 27, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai diadili dalam perkara kepemilikan narkoba.

Sebelum diadili dalam perkara kepemilikan narkoba, Pho Sie Dong yang dikenal sebagai raja bisnis ilegal di Kota Binjai ini tercatat pernah terlibat dalam berbagai tindak pidana, termasuk kasus judi tembak ikan.

"Kami sudah menerima tahap dua dari penyidik, dan berkasnya juga sudah dilimpahkan ke PN Binjai," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Binjai, Fatah Chotib, Senin (25/7/2022).

Fatah mengatakan, setelah berkas diterima PN Binjai, maka pihaknya tinggal menunggu kapan jadwal sidang dilakukan.

Dalam perkara ini, selain Po Sie Dong, ada dua orang lainnya yang bakal ikut diadili.

Dua orang lainnya yang bakal diadili diantaranya Abdul Gunawan (41) dan Riki Hamdani (37).

Keduanya merupakan warga Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak.

Namun, dari masing-masing terdakwa ini, berkasnya dipecah menjadi dua bagian.

Terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan digabung menjadi satu berkas.

Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1).

Sementara SPDP tersangka Riki Hamdani bakal diadili oleh JPU Linda Sembiring.

Pemisahan berkas perkara ini lantaran barang bukti yang dikuasai oleh Riki adalah narkotika jenis ganja.

Sementara Po Sie Dong dan Abdul Gunawan terlibat dalam kepemilikan sabu.

Dari pengembangan keduanya, ditangkaplah Pho Sie Dong.

Pho Sie Dong ini dikenal merupakan pemain lama dalam berbagai kasus kriminal.

Ia pernah terlibat dalam sejumlah dugaan tindak pidana, mulai dari CPO ilegal, masalah dugaan penyelerwengan pupuk bersubsidi, hingga bisnis judi tembak ikan.

Berita viral lainnya

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved