Berita Viral
Sosok Pho Sie Dong Raja Bisnis Ilegal dan Bandar yang Kini Bebas, Sudah Permalukan Polisi dan Jaksa
Siapa sebenarnya Pho Sie Dong yang belakangan sedang ramai dibicarakan terkait bisnis ilegal dan bandar sabu tetapi akhirnya bebas dari hukum itu?
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Pho Sie Dong alias Si Dong pernah menuduh polisi memeras dirinya sebanyak Rp 75 juta.
Tuduhan itu pernah dilayangkan Pho Sie Dong dan terbit di satu media massa.
Karena tuduhan itu, polisi pun geram.
Polisi kemudian menuntut Pho Sie Dong atas pencemaran nama baik.
Tidak hanya menuduh polisi secara kelembagaan, Pho Sie Dong juga pernah menuduh Kasat Reskrim Polres Binjai, yang kala itu dijabat Revi Nurvelani.
Pho Sie Dong menuduh Revi Nurvelani merusak rumah dan mencuri anjingnya.
Padahal saat itu Revi hendak menindak Pho Sie Dong yang terlibat dalam berbagai tindak pidana.
Gara-gara laporan Pho Sie Dong, Revi Nurvelani diperiksa Propam Polda Sumut.
Baca juga: SOSOK dan Biodata Dikta, Viral Diduga Alami Pelecehan Seksual Usai Manggung, Desta: Aman Bro Itu?
Pho Sie Dong, bandit bisnis ilegal di Kota Binjai ini pernah juga dilaporkan menganiaya anak di bawah umur bernama Luiz Umri.
Laporan penganiayaan itu dilayangkan orangtua Luiz Umri bernama Umri Edi yang merupakan warga Jalan Perniagaan, Stabat, Langkat.
Laporan terhadap Pho Sie Dong dilayangkan ke Polres Binjai.
Selain terlibat dalam kasus pengoplosan pupuk bersubsidi dan penganiayaan, Pho Sie Dong sempat dikabarkan terlibat bisnis judi tembak ikan.

Terakhir sebelum divonis bebas, Pho Sie Dong yang merupakan warga Jalan Petai Nomor 27, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai diadili dalam perkara kepemilikan narkoba.
Sebelum diadili dalam perkara kepemilikan narkoba, Pho Sie Dong yang dikenal sebagai raja bisnis ilegal di Kota Binjai ini tercatat pernah terlibat dalam berbagai tindak pidana, termasuk kasus judi tembak ikan.
"Kami sudah menerima tahap dua dari penyidik, dan berkasnya juga sudah dilimpahkan ke PN Binjai," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Binjai, Fatah Chotib, Senin (25/7/2022).
Fatah mengatakan, setelah berkas diterima PN Binjai, maka pihaknya tinggal menunggu kapan jadwal sidang dilakukan.
Dalam perkara ini, selain Po Sie Dong, ada dua orang lainnya yang bakal ikut diadili.
Dua orang lainnya yang bakal diadili diantaranya Abdul Gunawan (41) dan Riki Hamdani (37).
Keduanya merupakan warga Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak.
Namun, dari masing-masing terdakwa ini, berkasnya dipecah menjadi dua bagian.
Terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan digabung menjadi satu berkas.
Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1).
Sementara SPDP tersangka Riki Hamdani bakal diadili oleh JPU Linda Sembiring.
Pemisahan berkas perkara ini lantaran barang bukti yang dikuasai oleh Riki adalah narkotika jenis ganja.
Sementara Po Sie Dong dan Abdul Gunawan terlibat dalam kepemilikan sabu.
Dari pengembangan keduanya, ditangkaplah Pho Sie Dong.
Pho Sie Dong ini dikenal merupakan pemain lama dalam berbagai kasus kriminal.
Ia pernah terlibat dalam sejumlah dugaan tindak pidana, mulai dari CPO ilegal, masalah dugaan penyelerwengan pupuk bersubsidi, hingga bisnis judi tembak ikan.
Berita viral lainnya
Pho Sie Dong divonis bebas
Pho Sie Dong permalukan polisi dan jaksa
raja bisnis ilegal Kota Binjai
vonis bebas
narkoba
Pengadilan Tinggi Medan
Kota Binjai
berita viral
Pho Sie Dong
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita terkini Jatim
Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Bikin Rugi Negara Rp 2,9 Miliar, Pengurus Desa Dikelabuhi |
![]() |
---|
Kesaksian Warga saat Polisi Temukan Bima di Malang, Langsung Dirangkul dan Dibawa Naik Mobil |
![]() |
---|
Imbas Diduga Ribut dengan Warga, Imam Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Mengundurkan Diri: itu Joget |
![]() |
---|
Habiskan Rp 229 Juta, Warga Tak Terima Lapangan Desa Cuma Diurug Tanah Empang: Uangnya Kemana? |
![]() |
---|
Nasib Zabidi, Pria yang Ngaku Orang Dekat Presiden, Kini Istri Minta Polisi Bebaskan Suaminya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.