Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Pho Sie Dong Raja Bisnis Ilegal dan Bandar yang Kini Bebas, Sudah Permalukan Polisi dan Jaksa

Siapa sebenarnya Pho Sie Dong yang belakangan sedang ramai dibicarakan terkait bisnis ilegal dan bandar sabu tetapi akhirnya bebas dari hukum itu?

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Tribun Medan
Sosok Pho Sie Dong yang viral dibicarakan belakangan karena vonis bebas setelah dipenjarakan oleh polisi dan jaksa. 

Ia pun kala itu diproses, dan dijebloskan ke dalam penjara.

Baca juga: SOSOK dan Biodata Maria Vania, Pernah Jalani Hubungan Toxic, Ternyata Kena Blokir Aplikasi Kencan

Pada persidangan sebelumnya di PN Binjai, Pho Sie Dong dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh hakim Teuku Syarafi.

"Terdakwa Pho Sie Dong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun denda Rp 1 miliar," ujar Teuku Syarafi, Selasa (1/11/2022) silam.

Namun, putusan tersebut membuat kakak kandung Pho Sie Dong bernama Mei tidak terima.

Mei lantas membuat onar di PN Binjai.

Baca juga: SOSOK dan Biodata Dikta, Viral Diduga Alami Pelecehan Seksual Usai Manggung, Desta: Aman Bro Itu?

Mei teriak-teriak memaki Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Ipda Parulian Sitanggang.

"Kau buat sumpah palsu, awas termakan sumpah palsu kau. Sumpah palsu kau," teriak Mei.

Akibat ulah Mei, seisi PN Binjai jadi heboh.

Pengunjung sidang dan petugas keamanan sibuk berusaha menenangkan kakak kandung Pho Sie Dong ini.

Meski begitu, Mei sempat menunjuk-nunjuk Ipda Parulian Sitanggang.

Pho Sie Dong
Pho Sie Dong (YouTube)

Menanggapi amukan Mei, Ipda Parulian Sitanggang santai saja.

Ia membiarkan kakak kandung Pho Sie Dong mengamuk tak karuan.

"Biarin saja lah itu," kata Parulian.

Dalam sidang putusan itu, hakim tidak hanya memvonis 7 tahun penjara terhadap Pho Sie Dong.

Lelaki yang pernah terlibat dalam kasus perjudian dan pengoplosan pupuk subsidi itu juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. 

Baca juga: SOSOK Melody Prima, Artis Cantik yang Diam-diam Resmi Cerai dari Tommy Sang Suami, Bantah Ada KDRT

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved