Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Istri Ferdy Sambo, 'Sudah Tepat'

Jaksa menjawab alasan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara, lebih ringan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Bharada E dituntut 12 tahun penjara, lebih berat dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkap alasan tuntutan Jaksa. 

Setelah JPU selesai membacakan tuntutan, Bharada E langsung menghampiri kuasa hukumnya untuk berkonsultasi.

Dalam momen itu, Bharada E terlihat memeluk Ronny Talapessy selaku kuasa hukumnya.

Saat itu, Bharada E terlihat menangis dan terus menundukkan kepala.

Para penasihat hukum lalu mencoba menenangkan Bharada E.

Bharada E menangis dan memeluk Ronny Talapessy setelah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 
Bharada E menangis dan memeluk Ronny Talapessy setelah dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.  (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Harapan LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya berharap JPU dapat mempertimbangkan status Justice Collaborator dari Bharada E dalam menjatuhkan tuntutan atas kasus tewasnya Brigadir J.

"Kalau ngomong soal harapan yang pertama tentu kita berharap JPU mempertimbangkan dan memasukan rekomendasi LPSK bahwa RE sebagai JC (Justice Collaborator, red)," ungkap Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/1/2023).

Dengan begitu, kata Susi, jaksa dapat menjatuhkan tuntutan ringan terhadap Bharada E.

Baca juga: Penampakan Sel Ferdy Sambo yang Dituntut Seumur Hidup Disorot, 1 Video Dulu Viral, Polri Klarifikasi

Ia menyebut, Bharada E memiliki peran yang besar dalam upaya mengungkap kasus tewasnya Brigadir J menjadi terang.

"Iya, kalau tuntutan itu kan sekarang dimasukkan berapa jumlahnya."

"Kalau menurut pengalaman LPSK kalau dia sebagai JC dia diringankan tuntutannya dibandingkan terdakwa-terdakwa lainnya," jelas Susi.

"Karena kan dia punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu," sambungnya.

Kata Pakar soal Status Justice Collaborator Bharada E

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, memberikan tanggapan terkait status Justice Collaborator Bharada E dalam tuntutan kasus Brigadir J.

Suparji Ahmad mengatakan, LPSK telah mengabulkan permohonan Justice Collaborator Bharada E.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved