Berita Lumajang
Biang Kerok Maraknya Kasus Perceraian di Lumajang, Adanya Masalah Ekonomi hingga KDRT
Faktor ekonomi diduga menjadi biang kerok perselisihan rumah tangga di Kabupaten Lumajang.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Faktor ekonomi diduga menjadi biang kerok perselisihan rumah tangga di Kabupaten Lumajang.
Pengadilan Agama Lumajang mencatat, sebanyak 1485 perkara rumah tangga dimulai dari perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
Konflik tersebut memicu terjadinya perceraian.
Baca juga: UPDATE Perampokan Bank di Lumajang, 8 Orang Saksi Telah Diperiksa, Temukan Fakta Baru?
Pengadilan merinci, konflik rumah tangga akibat ekonomi sebanyak 969 perkara, sementara perkara meninggalkan salah satu pihak sebanyak 411 perkara.
"Kami mencatat sepanjang tahun 2022, pemicu terjadinya perceraian diduga akibat perselisihan. Secara presentase terbanyak sekitar 50 persen termasuk akibat masalah ekonomi hingga meninggalkan salah satu pihak," ujar Hakim Pengadilan Agama IA Kabupaten Lumajang, Anwar ketika dikonfirmasi.
Baca juga: Kesaksian Warga saat Bank BUMN Lumajang Dirampok, 2 Menit Pelaku Keluar Bawa Karung, Satpam Jumatan
Kata Anwar, selain ekonomi, berbagai faktor turut memicu perceraian di Lumajang.
Beberapa diantaranya menjurus pada penyimpangan sosial.
Sepertti Kekerasan dalam rumah tangga 51 perkara. Mabuk minuman keras 37 perkara. Dihukum penjara 5 perkara.
Baca juga: BREAKING NEWS - Siang Hari, Bank BUMN Lumajang Dirampok Pria Bawa Parang, Kuras Uang di Meja Teller
Cacat badan 5 perkara. Poligami 2 perkara. Murtad 1 perkara. Judi 22 perkara dan Kawin paksa 6 perkara.
Anwar menganalisa jika rata-rata pasangan yang memilih bercerai menginjal usia di bawah 40 tahun.
Para pasangan juga seringkali ditemukan menikah pada usia dan kondisi ekonomi yang belum stabil.
"Kami menduga ecara kemampuan mengontrol diri secara batin, mental, dan ekonomi memang masih belum stabil. Rata-rata yang mengajukan cerai itu ya yang dulunya minta dispensasi nikah. Nah, mereka ini kan yang dulu memaksa menikah walaupun secara mental belum siap, ekonomi juga rata-rata usia segitu belum stabil," papar Anwar.
Pengadilan Agama Lumajang
perselisihan rumah tangga
masalah ekonomi
perceraian
Lumajang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Warga Minta Jalan Diperbaiki Ketimbang Beri 198 Kades Motor Dinas Baru, Pemkab Tetap Realisasikan |
![]() |
---|
BPBD Lumajang Usulkan Penambahan Alat Pemantau Gunung Semeru |
![]() |
---|
ETLE Belum Maksimal, Satlantas Polres Lumajang Masih Andalkan Tilang ManualĀ |
![]() |
---|
Modal Kunci T, Maling di Lumajang Ini Pamer keahlian Gasak Motor Dalam Hitungan Singkat |
![]() |
---|
Maksimalkan Vaksinasi PMK, Pasar Hewan di Lumajang Ditutup Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.