Arti Kata SPT Tahunan, Dilengkapi Cara Lapor SPT Online 2023 dan Solusi Lupa Nomor EFIN
Berikut arti kata SPT Tahunan, dilengkapi cara lapor SPT online. Dilengkapi dengan solusi jika lupa nomor EFIN.
- Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri
- Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.
- Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi
- Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan
- Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri
- Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25
- Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
- Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"
- Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan
- Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing
- Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar
- Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)
- Klik kirim
- SPT Selesai
- Setelah SPT terekam pada sistem milik DJP, maka bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan kantor pajak melalui e-mai wajib pajak.
Demikian informasi seputar prosedur cara lapor pajak online atau cara lapor SPT online dengan e-Filling.
Anda dapat melihat tutorial lapor SPT online di akun media sosial resmi DJP.
Solusi Lupa Nomor EFIN
Apabila WP sudah punya EFIN namun lupa nomornya, maka cara ini bisa dilakukan.
Pertama, bisa menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Kedua, bisa juga melakukan secara daring melalui e-mail. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka e-mail dan klik pesan baru.
- Di kolom tujuan, isi alamat e-mail kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar.
- Untuk lihat alamat e-mail semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Lalu, isi kolom subyek e-mail dengan kalimat "Permintaan Nomor EFIN".
- Di kolom pesan e-mail, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler.
- Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
- Kemudian, kirim pesan pada e-mail.
- Setelah itu, kantor pajak akan mengirim pesan e-mail berisi nomor EFIN.
Jika nomor EFIN sudah ada, Anda dapat melakukan lapor pajak online atau lapor SPT online melalui laman www.pajak.go.id atau DJP online.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Berita Jatim dan Berita Seleb lainnya
Tahun Baru 2023
SPT Tahunan
SPT pajak orang pribadi
lapor SPT online
EFIN
DJP Online
cara lapor pajak online
arti kata SPT Tahunan
cara lapor SPT online 2023
TribunJatim.com
Tribun Jatim
5 Prompt Gemini AI Foto Studio Bareng Keluarga yang Estetik dalam Bahasa Indonesia |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan Gedung DPRD Kota Batu Lukai Perasaan Seniman Kota Batu |
![]() |
---|
Sebut 4000 Siswa Sudah Keracunan MBG, Guntur Romli Minta Program Dievaluasi: Pemerintah Harus Serius |
![]() |
---|
Gol Cepat Bhayangkara Hentikan Tren Positif Persik Kediri, Henhen: Kita Harus Berbenah! |
![]() |
---|
Grebek Tahu, Tradisi Syukur Warga Sumbermulyo Jombang yang Bukan Sekedar Pesta Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.