Arti Kata SPT Tahunan, Dilengkapi Cara Lapor SPT Online 2023 dan Solusi Lupa Nomor EFIN
Berikut arti kata SPT Tahunan, dilengkapi cara lapor SPT online. Dilengkapi dengan solusi jika lupa nomor EFIN.
TRIBUNJATIM.COM - Memasuki awal Tahun Baru 2023, Wajib Pajak (WP) harus melaporkan SPT Tahunan.
SPT Tahunan bahkan sempat menjadi salah satu trending di Twitter.
Menurut laman pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret 2023, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan Baru berakhir pada April 2023.
Selama Anda memiliki nomor pokok wajib pakak atau NPWP dan telah mengaktivasi atau Electronic Filling Identification alias EFIN, lapor pajak bisa dilakukan secara online.
Bagi wajib pajak yang baru terdaftar atau yang belum pernah lapor SPT online, bisa datang ke kantor pajak untuk mendapat EFIN.
Nomor EFIN bisa dipakai untuk membuat akun DJP Online atau mengubah (reset) kata sandi sebelum lapor pajak online.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Dengan adanya cara lapor pajak online, wajib pajak tak perlu lagi datang ke kantor pajak terdekat.
Lantas apa arti kata SPT Tahunan?
Berikut arti kata SPT Tahunan, dilengkapi cara lapor SPT online.
Arti kata SPT Tahunan
Melansir dari hipajak.id SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan.
SPT Tahunan wajib bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca juga: TERPOPULER SELEB: Pengakuan Bunda Corla soal Utang Pajak - Ferry Irawan Terancam Penjara 5 Tahun
Secara spesifik, SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak.
Selain itu, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.
Untuk diketahui, SPT Tahunan memiliki 2 jenis yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Laporan SPT Tahunan dibuat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya, contohnya periode SPT Tahunan 2021 dilaporkan pada tahun 2022. Batas waktu yang ditentukan untuk pelaporan SPT bagi Wajib Pajak orang pribadi atau pegawai paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada akhir bulan Maret.
Sedangkan untuk Wajib Pajak badan usaha, batas waktunya empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada akhir bulan April.
Pertanyaan selanjutnya, bagaimana cara lapor SPT online?
Baca juga: Heboh Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ekonom UNAIR Sebut Sangat Masuk Akal, Simak Penjelasannya

Cara Lapor SPT Online (lapor pajak online)
Lapor SPT online bisa diisi dengan menggunakan laptop atau komputer, tab, dan smartphone. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs www.pajak.go.id dan klik "Login" di sudut kanan atas. Atau buka situs www.djponline.pajak.go.id.
- Isikan nomor NPWP dan password untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai nomor EFIN).
- Ketik kode keamanan, lalu klik "Login".
- Jika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik "Lapor".
- Lalu, klik ikon "e-Filing".
- Selanjutnya, klik ikon "Buat SPT"
- Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai
- Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"
- Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".
- Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir
Baca juga: Kabar Gembira Bagi Warga Sidoarjo, Ada Pembebasan Denda 9 Pajak ini, Berlaku hingga 31 Maret 2023
Baca juga: Lupa atau Belum Aktivasi Nomor EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Online? Urus Via Email, Begini Caranya
- Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)
- Klik "Langkah selanjutnya"
- Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja).
- Klik "Iya" jika data tersebut benar. Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT.
- Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final
- Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah"
- Isi data yang harus di isi.
- Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.
- Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik " Tambah"
- Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga
- Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya
- Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
- Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja
- Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)
- Klik langkah berikutnya
Baca juga: Lupa EFIN Buat Akses e-Filing? Jangan Panik, Ini 4 Cara Ingat Kembali, Siap-siap Lapor SPT Tahunan!

- Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri
- Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.
- Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi
- Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan
- Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri
- Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25
- Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
- Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"
- Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan
- Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing
- Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar
- Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)
- Klik kirim
- SPT Selesai
- Setelah SPT terekam pada sistem milik DJP, maka bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan kantor pajak melalui e-mai wajib pajak.
Demikian informasi seputar prosedur cara lapor pajak online atau cara lapor SPT online dengan e-Filling.
Anda dapat melihat tutorial lapor SPT online di akun media sosial resmi DJP.
Solusi Lupa Nomor EFIN
Apabila WP sudah punya EFIN namun lupa nomornya, maka cara ini bisa dilakukan.
Pertama, bisa menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Kedua, bisa juga melakukan secara daring melalui e-mail. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka e-mail dan klik pesan baru.
- Di kolom tujuan, isi alamat e-mail kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar.
- Untuk lihat alamat e-mail semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Lalu, isi kolom subyek e-mail dengan kalimat "Permintaan Nomor EFIN".
- Di kolom pesan e-mail, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler.
- Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
- Kemudian, kirim pesan pada e-mail.
- Setelah itu, kantor pajak akan mengirim pesan e-mail berisi nomor EFIN.
Jika nomor EFIN sudah ada, Anda dapat melakukan lapor pajak online atau lapor SPT online melalui laman www.pajak.go.id atau DJP online.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Berita Jatim dan Berita Seleb lainnya
Tahun Baru 2023
SPT Tahunan
SPT pajak orang pribadi
lapor SPT online
EFIN
DJP Online
cara lapor pajak online
arti kata SPT Tahunan
cara lapor SPT online 2023
TribunJatim.com
Tribun Jatim
5 Prompt Gemini AI Foto Studio Bareng Keluarga yang Estetik dalam Bahasa Indonesia |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan Gedung DPRD Kota Batu Lukai Perasaan Seniman Kota Batu |
![]() |
---|
Sebut 4000 Siswa Sudah Keracunan MBG, Guntur Romli Minta Program Dievaluasi: Pemerintah Harus Serius |
![]() |
---|
Gol Cepat Bhayangkara Hentikan Tren Positif Persik Kediri, Henhen: Kita Harus Berbenah! |
![]() |
---|
Grebek Tahu, Tradisi Syukur Warga Sumbermulyo Jombang yang Bukan Sekedar Pesta Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.