Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Gerak-gerik Pria di Malang Ini Mencurigakan, Saat Dibuntuti Ternyata Meranjau Sabu

Setelah lama menjadi Target Operasi (TO), akhirnya pria bernama RP alias Rendy (25), asal Kecamatan Blimbing Kota Malang berhasil ditangkap Polisi

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
ISTIMEWA
Tersangka RP alias Rendy saat diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Setelah lama menjadi Target Operasi (TO), akhirnya pria bernama RP alias Rendy (25), asal Kecamatan Blimbing Kota Malang berhasil ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

Diketahui, tersangka yang merupakan kurir narkoba itu ditangkap pada Selasa (24/1/2023) malam saat baru meranjau sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama mengatakan, saat itu petugas membuntuti pelaku yang berlagak mencurigakan. Setelah dibuntuti, pelaku kemudian beraksi meranjau sabu.

"Petugas langsung memburu, dan berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya. Petugas langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan beberapa barang bukti," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (26/1/2023).

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku yakni, tiga klip plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 16,29 gram.

Baca juga: Driver Ojek Online di Madiun Nekat Jadi Kurir Sabu, Diperintah Kayu Mati Gunakan Sistem Ranjau

Baca juga: Polisi Bekuk Kurir Pil Ekstasi dan Pil Koplo di Jetis Mojokerto, Diedarkan dengan Sistem Ranjau

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital, satu tas pinggang warna abu-abu dan satu HP Oppo warna hitam.

Kepada petugas, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya itu beberapa kali.

"Tersangka mengaku sudah beraksi tiga kali kepada petugas. Namun saat ini, masih kami kembangkan," tambahnya.

Tersangka juga mengaku, bahwa narkoba itu diperoleh dari seorang temannya dengan sistem ranjau.

Setelah mengambilnya, ia bertugas meranjau kembali di tempat yang sudah ditentukan oleh temannya tersebut, dan saat ini petugas masih memburu keberadaan temannya.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," tandasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved