Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Tak Terima 'Diblayer', Pemuda di Malang Hajar Pengendara Motor, Bibir dan Hidung Korban Bengkak

Pemuda di Malang nekat menghajar pengendara motor hingga babak belur lantaran tak terima diblayer-blayer.

ISTIMEWA
Pelaku penganiayaan pengendara motor sudah diamankan Polsek Singosari, Selasa (24/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tak terima karena diblayer-blayer, AP (22) warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang nekat hajar pengendara motor hingga babak belur.

Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Singosari.

Terhadapnya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Taufik mengatakan, korban adalah Deni Purwanto (23) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Malang.

Ia menjadi korban penganiayaan dari AP. 

"Saat itu korban sedang berboncengan dengan istrinya mengendarai motor lewat jalan Desa Toyomarto, Singosari, pada 4 Januari 2023 lalu," ucapnya, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Tidur di Masjid, Pengendara Ojol di Malang Bernasib Apes, Tersadar saat Dengar Kumandang Adzan

Tiba-tiba Deni dicegat oleh AP karena memainkan gas motor atau melakukan blayer-blayer.

Saat itu juga Deni langsung berhenti dan menanyakan apa maksud AP mengehentikan dirinya .

Deni pun menyangkal tuduhan AP dan ia mengaku tidak pernah memainkan gas motor di depannya. 

"Pelaku langsung menjatuhkan pukulan bertubi-tubi ke arah muka Deni hingga mengakibatkan bibir dan hidungnya bengkak serta gigi depannya patah," ucapnya. 

Tak terima dipukul oleh AP, Deni pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Singosari keesokan harinya. 

Usai menerima laporan, petugas kepolisian langsung melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu juga memeriksa saksi yang ada di sekitar TKP. 

Baca juga: Ambil Sandal, Bocah Kelas 2 SD di Malang Malah Terseret Air Selokan, Sempat Dilarang Ibunya

"Dari pemeriksaan awal, polisi mendapat informasi identitas pelaku dan mulai melakukan penyelidikan," tegas Taufik. 

Namun saat dilakukan pencarian di kediamannya, pelaku ternyata telah kabur dari rumah beberapa hari.

Hingga akhirnya polisi menemukan pelaku berada di tempat persembunyiannya di Desa Watugede, Kecamatan Singosari

"Pelaku diamankan pada Selasa (24/1/2023) pukul 11.00 WIB saat berada di persembunyiannya," katanya. 

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. 

Dia beralibi korban sengaja memainkan gas motor yang dikendarainya ketika melintas, hingga mengakibatkan pelaku emosi lalu memukuli korban dengan tangan kosong.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Baca juga: Kecelakaan di Malang, Mobil Pajero Seret Motor, Berhenti Setelah Hantam Fortuner, Pemotor Luka-luka

Berita Malang lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved