Berita Malang
Tak Terima 'Diblayer', Pemuda di Malang Hajar Pengendara Motor, Bibir dan Hidung Korban Bengkak
Pemuda di Malang nekat menghajar pengendara motor hingga babak belur lantaran tak terima diblayer-blayer.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tak terima karena diblayer-blayer, AP (22) warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang nekat hajar pengendara motor hingga babak belur.
Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Singosari.
Terhadapnya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Taufik mengatakan, korban adalah Deni Purwanto (23) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Malang.
Ia menjadi korban penganiayaan dari AP.
"Saat itu korban sedang berboncengan dengan istrinya mengendarai motor lewat jalan Desa Toyomarto, Singosari, pada 4 Januari 2023 lalu," ucapnya, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Tidur di Masjid, Pengendara Ojol di Malang Bernasib Apes, Tersadar saat Dengar Kumandang Adzan
Saat itu juga Deni langsung berhenti dan menanyakan apa maksud AP mengehentikan dirinya .
Deni pun menyangkal tuduhan AP dan ia mengaku tidak pernah memainkan gas motor di depannya.
"Pelaku langsung menjatuhkan pukulan bertubi-tubi ke arah muka Deni hingga mengakibatkan bibir dan hidungnya bengkak serta gigi depannya patah," ucapnya.
Tak terima dipukul oleh AP, Deni pun langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Singosari keesokan harinya.
Usai menerima laporan, petugas kepolisian langsung melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu juga memeriksa saksi yang ada di sekitar TKP.
Baca juga: Ambil Sandal, Bocah Kelas 2 SD di Malang Malah Terseret Air Selokan, Sempat Dilarang Ibunya
"Dari pemeriksaan awal, polisi mendapat informasi identitas pelaku dan mulai melakukan penyelidikan," tegas Taufik.
Namun saat dilakukan pencarian di kediamannya, pelaku ternyata telah kabur dari rumah beberapa hari.
Hingga akhirnya polisi menemukan pelaku berada di tempat persembunyiannya di Desa Watugede, Kecamatan Singosari.
"Pelaku diamankan pada Selasa (24/1/2023) pukul 11.00 WIB saat berada di persembunyiannya," katanya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Dia beralibi korban sengaja memainkan gas motor yang dikendarainya ketika melintas, hingga mengakibatkan pelaku emosi lalu memukuli korban dengan tangan kosong.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca juga: Kecelakaan di Malang, Mobil Pajero Seret Motor, Berhenti Setelah Hantam Fortuner, Pemotor Luka-luka
Berita Malang lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Singosari
Malang
Iptu Ahmad Taufik
penganiayaan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.