Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Kekayaan Samanhudi Eks Wali Kota Blitar Tersangka Perampokan, Tak Dapat Sepeserpun Hasil Rampokan

Inilah besar kekayaan Samanhudi eks Wali Kota Blitar yang jadi tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota, ternyata tak dapat sepeserpun hasil.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Surya
Kekayaan sebenarnya Samanhudi mantan Wali Kota Blitar yang terlibat perampokan rumah dinas (12/12/2022) lalu. 

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, tersangka merupakan penyuplai informasi terhadap lima orang tersangka eksekutor perampokan tersebut. 

Artinya, pria yang identik dengan kumis tebalnya itu, memberikan informasi mengenai keberadaan uang, tata letak, situasi keamanan rumah dinas, hingga jalur pelarian seusai mereka menjalankan aksi perampokan. 

Hal itu dilakukan saat Samanhudi bersama tersangka lain, sama-sama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakat di jawa Tengah selama Agustus 2020 hingga Februari 2021.  

Baca juga: TERPOPULER JATIM Maling Beras Minta Maaf Ke Korban - Dendam Samanhudi Dalangi Perampokan Rumah Dinas

Atas perannya itu, Totok menegaskan, tersangka M Samanhudi Anwar dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun, atas aksi kejahatan perampokan tersebut. 

"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 Kuhp berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," ujarnya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023). 

Disinggung mengenai jumlah uang hasil rampokan yang diterima oleh tersangka Samanhudi

Totok menerangkan, tersangka Samanhudi tidak memperoleh pembagian uang hasil rampokan tersebut sama sekali. 

Baca juga: Jadi Otak Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar Ditangkap Pusat Olahraga

"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," pungkasnya. 

Disinggung adanya motif balas dendam yang menjadi latar belakang Samanhudi, Totok mengaku masih mendalami. 

Termasuk juga apakah perampokan ini didanai oleh Samanhudi

"Yang pasti dia memberikan keterangan informasi dari kondisi rumah korban," katanya.

Seperti diketahui, Samanhudi pernah menjalani  hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan di LP Sragen, Jawa Tengah.

Samanhudi bebas bersyarat, dan kebebasannya disambut keluarga dan para pendukungnya di rumahnya, Jalan Kelud, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin (10/10/2022) malam.

Sesampai di jalan depan rumahnya, Samanhudi turun dari mobil lalu menyalami para warga yang sudah menunggu di lokasi.

Samanhudi yang menjabat Wali Kota Blitar selama dua periode (2010-2015 dan 2015-2020) itu sempat berorasi dan menyapa para warga di depan rumahnya.

Ilustrasi perampokan yang terjadi di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, senin dini hari (12/12/2022), uang sejumlah Rp 400 juta raib.
Ilustrasi perampokan yang terjadi di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, senin dini hari (12/12/2022), uang sejumlah Rp 400 juta raib. (Tribun Jatim, Kompas TV)
Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved