Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Kekayaan Samanhudi Eks Wali Kota Blitar Tersangka Perampokan, Tak Dapat Sepeserpun Hasil Rampokan

Inilah besar kekayaan Samanhudi eks Wali Kota Blitar yang jadi tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota, ternyata tak dapat sepeserpun hasil.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Surya
Kekayaan sebenarnya Samanhudi mantan Wali Kota Blitar yang terlibat perampokan rumah dinas (12/12/2022) lalu. 

TRIBUNJATIM.COM - Kekayaan Samanhudi mantan Wali Kota Blitar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, (12/12/2022) lalu terungkap.

Samanhudi merupakan mantan Wali Kota Blitar yang baru saja keluar dari lapas pada Oktober 2022 lalu.

Keterlibatan Samanhudi sebagai informan dalam kasus perampokan ini sangat tidak disangka-sangka.

Hal itu karena M Samanhudi Anwar diketahui baru saja keluar dari penjara dan menghirup udara bebas.

Ternyata, di dalam penjara itulah Samanhudi melakukan diskusi dengan para pelaku.

Saat menjabat sebagai pejabat daerah, Samanhudi tentu memiliki kekayaan yang berlimpah.

Sehingga kini dipertanyakan apa sebenarnya motif dirinya terlibat dalam aksi perampokan tersebut.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Muh. Samanhudi Anwar terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 15 April 2016 untuk periodik 2015.

Tepatnya saat masih menjabat sebagai Wali Kota Blitar Periode 2010-2015

Ia melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 8,53 miliar.

Baca juga: Dendam, Samanhudi Dalangi Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso, Padahal Lebih Kaya?

Sementara itu, kepolisian kini juga menemukan fakta bahwa dari aksi perampokan itu, Samanhudi tak dapat bagian sepeserpun.

Aksi itu dilakukan dengan hasil bagi bagi ketiga pelaku yakni inisial NT, AJ, dan AS dan penangkapan ketiganya diumumkan 12 Januari 2023 lalu.

"Semua pelaku kejahatan di rumah dinas Wali Kota Blitar bisa kita tangkap," ujar Toni dikutip dari Antara.

"Saat ini juga masih dalam proses pengembangan terhadap kasus ini karena dari lima tersangka, baru tiga orang yang ditangkap," tambahnya. Ternyata perkembangan mengungkap Samanhudi menjadi bagian dari peran perampokan tersebut.

Inilah cara Samanhudi mantan wali kota Blitar yang menjadi dalang perampokan di rumah dinas Walikota, (12/12/2022) lalu.
Inilah cara Samanhudi mantan wali kota Blitar yang menjadi dalang perampokan di rumah dinas Walikota, (12/12/2022) lalu. (Surya)

Kekayaan Samanhudi menjadi buah bibir setelah ditetapkan tersangka.

Dikutip Tribun Jatim dari LHKPN soal kekayaan Samanhudi berikut rinciannya:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 4,57 miliar

15 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kab/Kota Blitar dan Kab/Kota Tulungagung.

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 383 juta

- 5 (empat) unit mobil

- 3 (satu) unit motor

C. HARTA BERGERAK LAINNYA

- Usaha penyewaan lapangan futsal senilai Rp 6,5 miliar.

- Lain-lain senilai Rp 114,98 juta

D. KAS DAN SETARA KAS sebesar Rp 387,45 juta.

E. HUTANG

- Pinjaman uang sebesar Rp 2,79 m 

- Pinjaman barang sebesar Rp 36 juta.

Total Kekayaan Samanhudi mencapai Rp 8.535.622.536 (Rp 8,53 miliar).

Kolase Tribunnews: Penangkapan Samanhudi Anwar, Eks Wali Kota Blitar yang menjadi tersangka perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
Kolase Tribunnews: Penangkapan Samanhudi Anwar, Eks Wali Kota Blitar yang menjadi tersangka perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso. (ISTIMEWA)

Peran mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar dalam perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar terungkap.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, tersangka merupakan penyuplai informasi terhadap lima orang tersangka eksekutor perampokan tersebut. 

Artinya, pria yang identik dengan kumis tebalnya itu, memberikan informasi mengenai keberadaan uang, tata letak, situasi keamanan rumah dinas, hingga jalur pelarian seusai mereka menjalankan aksi perampokan. 

Hal itu dilakukan saat Samanhudi bersama tersangka lain, sama-sama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakat di jawa Tengah selama Agustus 2020 hingga Februari 2021.  

Baca juga: TERPOPULER JATIM Maling Beras Minta Maaf Ke Korban - Dendam Samanhudi Dalangi Perampokan Rumah Dinas

Atas perannya itu, Totok menegaskan, tersangka M Samanhudi Anwar dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun, atas aksi kejahatan perampokan tersebut. 

"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 Kuhp berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," ujarnya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023). 

Disinggung mengenai jumlah uang hasil rampokan yang diterima oleh tersangka Samanhudi

Totok menerangkan, tersangka Samanhudi tidak memperoleh pembagian uang hasil rampokan tersebut sama sekali. 

Baca juga: Jadi Otak Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar Ditangkap Pusat Olahraga

"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," pungkasnya. 

Disinggung adanya motif balas dendam yang menjadi latar belakang Samanhudi, Totok mengaku masih mendalami. 

Termasuk juga apakah perampokan ini didanai oleh Samanhudi

"Yang pasti dia memberikan keterangan informasi dari kondisi rumah korban," katanya.

Seperti diketahui, Samanhudi pernah menjalani  hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan di LP Sragen, Jawa Tengah.

Samanhudi bebas bersyarat, dan kebebasannya disambut keluarga dan para pendukungnya di rumahnya, Jalan Kelud, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin (10/10/2022) malam.

Sesampai di jalan depan rumahnya, Samanhudi turun dari mobil lalu menyalami para warga yang sudah menunggu di lokasi.

Samanhudi yang menjabat Wali Kota Blitar selama dua periode (2010-2015 dan 2015-2020) itu sempat berorasi dan menyapa para warga di depan rumahnya.

Ilustrasi perampokan yang terjadi di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, senin dini hari (12/12/2022), uang sejumlah Rp 400 juta raib.
Ilustrasi perampokan yang terjadi di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, senin dini hari (12/12/2022), uang sejumlah Rp 400 juta raib. (Tribun Jatim, Kompas TV)

Samanhudi mengatakan sudah menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan.

Ia menjalani hukuman pidana penjara di tiga Lembaga Pemasyarakatan (LP), yaitu LP Medaeng Sidoarjo, LP Blitar, dan terakhir di LP Sragen (Jawa Tengah).

"Saya pulang lancar-lancar aja. Kepulangan saya tetap ada permainan politiknya, padahal itu tidak baik untuk pendidikan demokrasi ke depannya," kata Samanhudi.

Samanhudi mengatakan, sesuai aturan seharusnya sudah bebas dua bulan lalu.

"Seharusnya dua bulan lalu saya sudah balik ke Blitar. Saya ikut prosedur. Saya dapat PB (pembebasan bersyarat) hanya satu bulan," ujarnya.

Setelah bebas, Samanhudi mengaku akan terjun lagi ke politik.

Untuk sementara, ia akan melakukan evaluasi arah politik.

"Saya akan terjun ke politik, karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam. Kalau partai nanti dulu, saya akan berlayar," ujarnya.

Berita Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved