Berita Mojokerto
Mahasiswi di Mojokerto Sembunyi dalam Kamar Mandi, Kepergok Razia Kos, Ternyata Berduaan Sama Pria
Razia gabungan Satpol PP mengamankan satu pasangan mesum di sebuah rumah kos kawasan Jalan Jawa, Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Razia gabungan Satpol PP mengamankan satu pasangan mesum di sebuah rumah kos kawasan Jalan Jawa, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Pasangan bukan suami istri (Pasutri) asal Gresik itu kepergok berada di dalam satu kamar kos C.13.
Kamar kos itu berada paling depan tepat persis di parkiran mobil Honda Jazz warna putih.
Petugas gabungan Satpol PP PP, TNI/Polri dan Garnisun yang saat itu melakukan razia di rumah kos mendapati seorang pria keluar dari kamar dengan gelagat yang mencurigakan.
Awalnya, pria inisial FA 28 tahun asal Kabupaten Gresik itu mengaku seorang diri di kamar.
Namun petugas memastikan untuk memeriksa kamar kos tersebut.
Baca juga: Dua Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Kota Mojokerto, Menimpa Pengendara Motor yang Melintas
Tak pelak petugas mendapati seorang wanita muda dengan pakaian terawang di balik handuk bersembunyi dalam kamar mandi.
Sesuai identitasnya wanita muda itu adalah FA (26) berstatus sebagai mahasiswi asal Klaten, Jawa Tengah.
Wanita berparas bahenol itu akhirnya pasrah bersama pasangannya diamankan menuju mobil bak terbuka Satpol Kota Mojokerto.
Kasatpol PP Kota Mojokerto, Modjari menjelaskan pihaknya mengamankan pasangan bukan Pasutri kedapatan berada di dalam kamar kos saat razia gabungan, pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 23.51 WIB.
"Razia gabungan kita amankan pasangan berduaan di kamar kos yang bersangkutan dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut," jelasnya, Sabtu (28/1/2023).
Modjari mengatakan pasangan bukan Pasutri itu dilakukan pendataan di ruangan Satpol PP.
Mereka terancam sanksi dan dikenakan wajib lapor.
"Aturan kita untuk masalah perzinaan kita harus punya dasar pembuktian-nya yang lengkap kami melakukan pendalaman dulu, namun langkah awal ini yang bersangkutan wajib lapor dulu karena kita tidak tahu apa yang mereka lakukan," bebernya.
Baca juga: Soal Chat Mesum, Ibu Norma Risma Akhirnya Klarifikasi Terkait Arti Kalimatnya: Rozy Suka Bertanya
Ia mengungkapkan apabila terbukti melakukan perbuatan asusila di rumah kos maka pasangan bukan Pasutri itu akan disanksi lebih berat.
"Yang jelas dilakukan mereka berduan di dalam kamar kos dan ada pasal-nya sendiri," ucap Modjari.
Pengelola atau pemilik rumah kos juga terancam saksi jika terbukti menyalahi aturan.
Apalagi rumah kos 'Nakal' yang sudah beberapa kali kedapatan disalahgunakan sebagai tempat asusila.
Sanksi-nya tak main rumah kos yang disalahgunakan sebagai tempat asusila terancam ditutup.
"Saya pastikan kalau memang rumah kos yang nakal-nakal itu kita menjadikan bahan pertimbangan untuk dilakukan penutupan artinya penyegelan agar fungsi kos difungsikan digunakan dengan sebenarnya," terangnya.
Menurut dia, sanksi terhadap pemilik kos yang melanggar aturan bukan untuk mematikan usaha rumah kos.
Namun tujuannya untuk menjaga ketertiban umum dan mengantisipasi penyalahgunaan rumah kos sebagai tempat maksiat.
"Kita tidak melarang usaha rumah kos tapi jangan disalahgunakan dengan hal-hal yang tidak baik," pungkasnya.
Baca juga: Anak TK Ogah Berangkat Sekolah, Ibu di Mojokerto Syok Dengar Anak Curhat Sakit saat Pipis: Kotor
Berita Mojokerto lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Satpol PP
pasangan Mesum
Kecamatan Kranggan
Mojokerto
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
5 Tahun Lalu Warga Sudah Patungan, Jalan Rusak di Mojokerto Tak Digubris, Pemda: Belum Bisa Akomodir |
![]() |
---|
Sambut Libur Panjang, Ratusan Bus di Terminal Kertajaya Mojokerto Diperiksa |
![]() |
---|
Jadwal Pembelajaran Bulan Ramadan di Mojokerto, Awal Puasa Siswa Belajar di Rumah |
![]() |
---|
Kisah Bripka Muliono, Polisi di Mojokerto yang Nyambi Jadi Petani Setelah Bertugas |
![]() |
---|
Ini Penyebab Program Makan Bergizi Gratis di Kota Mojokerto Ditunda hingga 3 Februari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.