Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Official Store Arema FC Dirusak Massa

Gelar Perkara Kasus Perusakan Kantor Arema FC, Sisa 13 Orang Masih Diperiksa Polisi

Polresta Malang Kota telah melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC, Senin (30/1/2023).

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan
Kondisi ruangan kantor Arema FC Store usai dirusak oleh massa, Minggu (29/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota telah melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC, Senin (30/1/2023).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Iptu Eko Novianto membenarkan hal tersebut.

"Saat ini, Polresta Malang Kota sedang melakukan gelar perkara. Hal itu dilakukan, untuk persesuaian keterangan dan barang bukti guna menetapkan tersangka termasuk perannya masing-masing," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Pria yang akrab disapa Eko ini juga menjelaskan, terkait perkembangan dari ratusan orang yang diamankan karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC tersebut.

"Dari 107 orang yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, sebanyak 94 orang telah dipulangkan karena dinyatakan tidak terkait peristiwa tersebut. Sedangkan sisanya, atau sebanyak 13 orang masih dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh penyidik untuk dilakukan pendalaman," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa sebanyak 107 orang telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Baca juga: Arema FC Ditimpa Banyak Masalah, Ditolak Sana-sini hingga Kantor Diserang, Pertimbangkan Bubar?

Baca juga: Update Perusakan Kantor Arema FC: 20 Orang masih Diperiksa Polisi, Sebagian Telah Dipulangkan

Mereka diamankan atas adanya dugaan indikasi terlibat dalam kerusuhan yang terjadi di kantor Arema FC di Jalan Mayjen Panjaitan, Minggu (29/1/2023) siang.

Hal ini sesuai dengan arahan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto. Dimana usai kejadian tersebut, pihaknya merespon dengan membuat tiga langkah penindakan.

"Saat ini terdapat 107 orang yang  diamankan diduga berada di TKP saat aksi dan masih dalam pendalaman Polresta Malang Kota. Jika tidak ada kaitan dan perbuatan melawan hukum, kami pulangkan ke pihak keluarga," ungkapnya pada Minggu (29/1/2023) lalu.

Selain itu, pihaknya juga terus mendalami dan mengusut kasus penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC tersebut.

"Kami masih terus mendalami, untuk mencari aktor intelektual dibalik aksi anarkis ini. Selain itu, kami juga melakukan pengamanan di lokasi TKP sampai pengusutan kasus ini dinyatakan selesai," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved