Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Official Store Arema FC Dirusak Massa

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Penganiayaan dan Perusakan Kantor Arema FC di Malang, Pelaku Bertambah?

Polisi menetapkan tujuh tersangka atas kasus penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC di Malang, inilah nama-namanya. Jumlah pelaku bertambah?

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Para tersangka perusakan kantor Arema FC saat digelandang masuk ke ruangan Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (31/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota mengumumkan para tersangka penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC di Malang, setelah melakukan penyidikan dan gelar perkara.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka penganiayaan dan perusakan kantor Arema FC.

Dari tujuh orang itu, sebanyak lima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sedangkan sisanya atau sebanyak dua tersangka, dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Kelima tersangka yang dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP adalah Adam Rizky (24) warga Dampit Malang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot, lalu Muhammad Fauzi (24) asal Dampit berperan membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC," ujar Kombes Pol Budi Hermanto kepada TribunJatim.com, Selasa (31/1/2023).

"Nauval Maulana (21) asal Dampit berperan membawa bom asap dan pipa besi sekaligus melakukan pemukulan kepada korban, Aryon Cahya (29) asal Dampit berperan melakukan penendangan dan pemukulan terhadap korban, Kholid Aulia (22) asal Pakis berperan melakukan pelemparan batu ke arah kantor Arema FC," lanjutnya.

Untuk dua tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana adalah Muhammad Fery Christianto alias Ferry Dampit (37) asal Dampit. Ia berperan memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi dan melakukan pertemuan sebelum aksi untuk memberi tugas kepada orang-orang yang melaksanakan aksi.

Serta Fanda Harianto atau Ambon Fanda (34) asal Pujon. Ia berperan melakukan konsolidasi massa dan melakukan pertemuan sebelum aksi di Stadion Gajayana Malang.

Selain tujuh tersangka, Polresta Malang Kota juga telah mengamankan berbagai barang bukti perusakan kantor Arema FC.

"Satu bendera hitam dengan ukuran 65 x 45 sentimeter bergambar plus yang identik dengan kelompok anarko, 41 buah batu yang dilempar ke arah toko Arema FC dan korban, 13 bom asap, 3 flare, 2 kaleng cat semprot, tiga kantong plastik berisi cat, tiga manekin dalam kondisi rusak, 12 bendera hitam, 10 flyer dan satu buah poster," bebernya.

Baca juga: Dampak Instant jika Arema FC Mundur dari Liga 1: Berikut Sanksi, Denda dan Pengaruhnya ke Tim Lain

Hingga saat ini, Polresta Malang Kota masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Kami masih terus mendalami dan mencari dalang dari aksi ini. Mengingat pada aksi sebelumnya, dilakukan dengan cara damai," ujarnya.

"Dan perlu kami sampaikan, bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku-pelaku anarkis. Akan kami kejar terus dan tidak menutup kemungkinan, pelaku akan bertambah," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga menambahkan, para tersangka diamankan tidak lama setelah kejadian.

"Para tersangka itu diamankan sesaat setelah kejadian. Dan hingga saat ini, kami masih terus mendalami," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved