Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Official Store Arema FC Dirusak Massa

Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka, TATAK Minta Polisi Cari Pemicu Kerusuhan di Kantor Arema FC

Ajukan penangguhan penahanan lima tersangka kerusuhan di Kantor Arema FC Malang, TATAK minta Polresta Malang Kota mencari pemicu kerusuhan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Koordinator Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) untuk lima tersangka kasus kerusuhan Kantor Arema FC di Malang, Solehoddin (memegang mikrofon) didampingi oleh Ketua TATAK, Imam Hidayat (memakai kacamata) saat menggelar konferensi pers pada Rabu (1/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Penasihat hukum dari lima tersangka kerusuhan di Kantor Arema FC Malang, Jawa Timur, akan mengajukan upaya penangguhan penahanan.

Sebagai informasi, kelima keluarga tersangka memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) sebagai penasihat hukum.

"Untuk kelima tersangka yang kami dampingi, yaitu adalah Aryon Cahya, Nauval Maulana, Adam Rizky, Muhammad Fauzi, dan Muhammad Fery Christianto. Mereka telah menandatangani surat kuasanya pada tanggal 31 Januari 2023," ujar Koordinator TATAK untuk kelima tersangka kasus kerusuhan Kantor Arema FC, Solehoddin kepada TribunJatim.com, Rabu (1/2/2023).

Dirinya menjelaskan, pihaknya akan melakukan berbagai langkah-langkah upaya hukum terkait kelima kliennya tersebut.

"Dalam waktu dekat atau mungkin besok, kami akan mendatangi Polresta Malang Kota untuk menemui kelima tersangka sekaligus meminta upaya penangguhan penahanan," tambahnya.

Dirinya mengungkapkan, ada beberapa poin, sehingga kelima tersangka patut dilakukan upaya penangguhan penahanan.

"Yaitu, tidak mungkin melarikan diri, tidak akan menghilangkan alat bukti, dan tidak akan mengulangi lagi tindak pidana. Kenapa itu dilakukan, karena barang bukti sudah dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian," ujarnya.

"Dan insyaallah, kami akan mengedukasi kepada pihak tersangka untuk kooperatif saat dilakukan proses lebih lanjut. Dan kelima tersangka ini, usianya masih muda-muda, untuk memberikan efek jera tidak harus ditahan," bebernya.

Dalam kesempatan tersebut, Solehoddin juga meminta kepada Polresta Malang Kota untuk mencari siapa yang memicu kerusuhan tersebut.

"Saya menganggap insiden itu ada pemicunya. Karena rekan-rekan yang berunjuk rasa ini ingin mencari kepastian dan keadilan kepada pihak manajemen. Dan tentunya, mereka berangkat dengan niat yang baik," ujarnya.

Baca juga: Nasib Arema FC Kini, Singo Edan Ingin Tetap Berjuang Demi Eksistensi

"Tetapi ini karena orang banyak, pasti ada pemicunya sehingga terjadi insiden itu. Dan saya mengharap kepada Polresta Malang Kota, untuk mencari siapa yang memicu," terangnya.

Sementara itu, relawan TATAK, Khoirul menambahkan, penangguhan penahanan merupakan permintaan dari pihak keluarga tersangka.

"Untuk penangguhan penahanan, merupakan permintaan dari pihak keluarga. Karena dari tersangka ini, ada yang menjadi tulang punggung keluarga," tandasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved