Berita Viral
Kasus Sempat Dihentikan Polisi, Kapolri Akhirnya Tanggapi Kematian Mahasiswa UI, Bentuk Tim Khusus
Kasus kematian M Hasya Attalah Mahasiswa UI yang ditabrak pensiunan polisi itu kini menjadi atensi Kapolri, ada tindakan khusus yang dilakukan.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Kasus kematian M Hasya Attalah mahasiswa UI tewas ditabrak pensiunan polisi masih menjadi perbincangan hangat.
Kapolri kini akhirnya memberikan tanggapan terhadap kasus ini.
Beberapa waktu lalu diketahui, kasus ini dihentikan setelah M Hasya Attalah dinyatakan sebagai tersangka.
Padahal kondisi sang mahasiswa sudah meninggal dunia.
Sorotan pada akhirnya mengarah kepada institusi polisi terhadap keadilan bagi kasus mahasiswa UI tewas ditabrak, M Hasya Attalah.
Pemuda bernama Muhammad Hasya Atallah Syaputra (17), menjadi korban tabrak lari yang diduga dilakukan oleh pensiunan polisi atau perwira Polri, AKBP (Purn) Eko Budi Setia Wahono, pada 6 Oktober 2022 lalu.
Namun, Hasya Atallah berakhir ditetapkan tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ibunda Hasya, Ira, mengaku kecewa dengan keputusan pihak kepolisian yang menjadikan buah hatinya tersangka.
"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa," kata Ira, kepada wartawan, di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Sebelum Hasya ditetapkan menjadi tersangka, Ira dan suaminya, Adi Syaputra, sempat melakukan mediasi di kantor Ditgakkum Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Baca juga: SOSOK Selvi Korban Tabrak Lari Rombongan Pejabat Polisi, Ibu Beri Pesan Pelaku, Kapolri Tanggapi
Kasus ini akhirnya mendapat atensi publik, hal itu juga seiring dengan sorotan IPW terhadap ketransparanan institusi polri terkait hasil visum sang mahasiswa.
Ada banyak hal janggal yang ditemukan, kini Kapolri memberi tanggapan terhadap kasus satu ini.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan ketegasannya, dimana Kapolri segera bentuk tim khusus menyelidiki kasus ini, hal ini dijelaskan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Apalagi setelah diketahui bahwa Hasya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi sudah sempat menutup kasus tabrakan tersebut.

Tim ini dibentuk atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan masukan dari berbagai elemen masyarakat soal kasus yang menjadi polemik lantaran Hasya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai.
"Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Fadil mengatakan tim khusus yang dibentuk melibatkan pihak internal maupun eksternal dalam rangka membuat terang kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
Tim eksternal yang dilibatkan, kata Fadil, terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif terkait dengan produk (Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) hingga media untuk melihat fakta kematian Hasya.
Baca juga: 20 Hari Polisi Buru Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Kapolda Jatim: Tim Kami Belum Kembali
"Yang kedua dari tim internal akaan beranggotakan tim Polda Metro jaya dari Irwasda, Propam, dari Bidkum, dari Lantas dan kita sudah minta bantuan Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lantas," ungkapnya.
Lebih lanjut, mantan Kapolda Jawa Timur ini mengatakan nantinya tim ini dapat mengungkap fakta untuk memberikan kepastian hukum.
"Dari fakta-fakta nanti akan kita tindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," tuturnya.
Baca juga: Cerita Kakek 6 Cucu, Senang Tak Menyangka Mobilnya yang Hilang Kembali: Terima Kasih Kapolda Jatim
Ibunda Hasya, Ira, mengaku kecewa dengan keputusan pihak kepolisian yang menjadikan buah hatinya tersangka.
"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa," kata Ira, kepada wartawan, di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Sebelum Hasya ditetapkan menjadi tersangka, Ira dan suaminya, Adi Syaputra, sempat melakukan mediasi di kantor Ditgakkum Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Kala itu, Ira mengaku ia dan sang suami dipisah dari tim kuasa hukumnya.

Setelahnya, Ira justru disarankan bersedia damai untuk menyelesaikan kasus tabrak lari yang menimpa Hasya.
Alasan polisi itu, kata Ira, lantaran posisi Hasya yang dinilai lemah.
"Sudah Bu. Damai saja. Karena posisi anak Ibu 'sangat lemah'," ucap Ira menirukan gaya bicara perwira polisi itu.
Beberapa hari setelah 100 hari kematian Hasya, polisi menetapkan mahasiswa FISIP UI ini sebagai tersangka.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) diterima keluarga Hasya pada 17 Oktober 2022, sehari setelah acara tahlil digelar.
Baca juga: Lupakan RD, Denise Chariesta Pamer Pacar Baru JK, Marah Disebut Pacaran sesama Wanita: Neti Jahat!
Namun, dua surat itu diterima di waktu yang berbeda.
"Suratnya sampai tanggal 17 Januari siang, surat SP3. Tapi malamnya sekitar jam 23.00 datang lagi SP2HP," terang Ira.
Ira pun langsung menghubungi kuasa hukumnya untuk memberitahukan informasi tersebut.
Awalnya, kata Ira, pihaknya mengira kasus dihentikan karena yang meninggal adalah terduga pelaku.
Namun ternyata, ia kaget saat tahu Hasya lah yang ditetapkan sebagai tersangka dan kasus dihentikan lantaran sang buah hati telah meninggal.
"Kami kira, pertama lawyer kami kira itu yang meninggal dunia itu adalah terduga pelaku. Ternyata yang dinyatakan tersangka adalah anak kami," pungkas Ira.
Baca juga: Tiba-tiba Bunuh Istri, Suami di Brebes Lari ke Rumah Ipar Minta Maaf, Pelaku Kerap Kali Minta Cerai
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengungkapkan alasan Hasya Atallah ditetapkan sebagai tersangka meski tewas karena menjadi korban kecelakaan.
Menurut Latif, Hasya dinilai lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya sendiri celaka.
"(Untuk) pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri," ujar Latif, saat konferensi pers, Jumat (27/1/2023).
Peristiwa tragis tersebut berawal saat Hasya hendak pergi ke indekost temannya menggunakan sepeda motor.
Ketika sedang memacu kendaraannya, sepeda motor yang ada di depan Hasya tiba-tiba melambat.
Melihat hal itu, Hasya spontan melakukan pengereman hingga sepeda motor yang dikendarainya jatuh ke sisi kanan jalan.
Tak lama, dari arah berlawanan datang mobil Pajero yang dikendarai AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dan melindas korban.
Ayah Hasya, Adi Syaputra mengungkap saat kejadian penbrak anaknya tersebut enggan menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit.
Saat itu, korban dibawa teman-temannya ke rumah sakit.
"Betul, sudah diminta oleh saksi yang melihat meminta tolong untuk bawa ke Rumah Sakit terdekat, karena perlu pertolongan pertama nggak mau dia," kata Adi saat dihubungi Jumat (25/11/2022).
Singkat cerita, korban akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Namun, sampai di rumah sakit, Hasya sudah meninggal dunia.

Kemudian, keluarga membawa Hasya ke rumah sakit lain untuk dilakukan visum.
Setelah itu, keluarga pun menguburkan jenazah Hasya pada 7 Oktober 2022.
Kemudin pada 19 Oktober 2022 keluarga pun mendatangan Polres Jakarta Selatan.
Saat itu, pihak keluarga mendapatkan informasi bila sudah adan Laporan Polisi (LP) yang dibuat atas inisiatif polisi.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585).
Tetapi, ayah Hasya, saat itu tetap ingin membuat laporan polisi tersendiri.
Laporannya pun kemudian diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor 1497.X/2022/LLJS (LP 1497).
Sepanjang itu keluarga Hasya tidak mendapat kabar perkembangan terkait kasus yang dilaporkannya.
Hingga akhirnya tim kuasa hukum keluarga Hasya mengirimkan surat Gelar Perkara Khusus pada 13 Januari 2023.
Surat tersebut diterima pihak Polres Jakarta Selatan pada Senin 16 Januari 2023.
Baca juga: Ibu Mahasiswa UI Korban Tabrakan Pensiunan Polisi Bongkar Ada Bujukan Damai, Ingat Dijuluki ‘Lemah’
Kemudian pada Selasa 17 Januari 2023 pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas Nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.
Dia menjelaskan bahwa SP2HP itu disertai lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023, yang intinya menyatakan LP 585 dihentikan karena tersangka meninggal dunia.
Mendapat kabar tersebut, keluarga pun mengaku kecewa dan berniat membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa," kata Ira, ibunda Hasya saat ditemui di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Ira meminta proses pengungkapan kasus anaknya berjalan transparan.
"Kami cuma ingin prosesnya berjalan transparan," jelasnya.
Bahkan, Ira menuturkan, pihak keluarga akan menerima jika proses penyelesaian kasus sang anak harus dimulai dari awal.
"Jikalau proses harus dimulai dari awal kita siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas. Jadi kami tahu siapa tersangka itu," sebutnya.
Kemudian, Ira menuntut kasus ini dibawa ke meja hijau.
"Kalau harus dibuktikan di pengadilan. Ayo buktikan di Pengadilan," ujarnya.
Berita viral lainnya
mahasiswa UI tewas ditabrak pensiunan polis
mahasiswa UI tewas ditabrak
mahasiswa UI
pensiunan polisi
Kapolri segera bentuk tim khusus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
AKBP (Purn) Eko Budi Setia Wahono
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita terkini Jatim
7 Kesalahan Fatal Herly Puji, Sosok Sekdis UMKM Sumut yang Dipecat Gubernur Bobby Nasution |
![]() |
---|
Sosok Aqil Wijaya Siswa SDN yang Rajin Bersihkan Musala, Guru Olahraga: Kenapa Kamu Nggak Pulang |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Wahyudin Moridu yang Viral 'Rampok Uang Negara', Kini Jualan Es Batu: Nol Lagi |
![]() |
---|
Sempat Bikin Roni Ardiansyah Copot Jabatan Kepsek, Anak Wali Kota Prabumulih Kini Pindah Sekolah |
![]() |
---|
Rekam Jejak Erick Thohir sebagai Ketum PSSI, Rangkap Jabatan Menpora hingga 2027: Aturan FIFA Boleh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.