Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Blitar

Kayu Rp 80 Juta di Hutan Blitar Ditinggal Pencuri Kabur, Beraksi saat Hujan Buat Redam Suara Gergaji

Kayu seharga Rp 80 juta di Hutan Blitar ditinggal pencurinya kabur. Si maling beraksi saat hujan untuk redam suara gergaji.

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
Ilustrasi kayu curian - Pencurian kayu hutan dengan jenis kayu langka terjadi di wilayah hutan yang berbatasan antara Kabupaten Malang dengan Kabupaten Blitar, Senin (30/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Taufiq

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pencurian kayu hutan dengan jenis kayu langka terjadi di wilayah hutan yang berbatasan antara Kabupaten Malang dengan Kabupaten Blitar

Itu berhasil digagalkan oleh petugas polisi hutan (Polhut) KPH Blitar, Senin (30/12023) siang, dengan menemukan barang-bukti kayu yang sudah ditebang dan tinggal membawa kabur dari dalam hutan.

Kali ini berbeda dengan biasanya karena yang ditemukan bukan kayu Jati melainkan kayu Sonokeling.

Yakni, berjumlah empat pohon.

Meski hanya empat pohon yang ditebang namun kerugiannya cukup besar karena harga kayu Sonokeling itu jauh lebih mahal dibandingkan kayu Jati.

Diperkirakan kerugiannya bisa mencapai lebih dari sekitar Rp 80 juta meski hanya empat pohon.

Itu karena termasuk jenis kayu hutan yang saat ini sudah langka sehingga tempat tanaman kayu itu berada di hutan lindung.

Baca juga: Lihat Mobil Polhut, Pencuri Kayu Robohkan Motor dan Kabur ke Hutan, Ending Tak Terduga

"Iya benar (itu kayu langka atau mahal). Untungnya, petugas bisa menggagalkannya meski belum menemukan pelakunya," kata Agus Suryawan, Wakil Administratur (ADM) KPH Blitar.

Menurutnya, empat pohon itu termasuk jenis pohon yang cukup besar sehingga tak bisa langsung diangkut siang itu juga.

Yakni, diameternya lebih dari 120 centimeter sehingga ukurannya juga cukup panjang.

Dari satu pohon saja, yang sudah dipotong-potong pelaku itu bisa jadi delapan batang atau gelondong.

Sedang, yang tiga pohon lagi, itu masih utuh sehingga untuk membawanya harus dipotong jadi banyak.

"Yang delapan batang itu, tadi siang sudah dibawa ke TPK (Tempat Penyimpanan Kayu) Kesamben," ungkapnya.

Baca juga: Mencuri Kayu Jati Milik Perhutani, Warga Blitar Diringkus Polisi, Kayu Jati 1 Meter Jadi Bukti

Pencurian itu terjadi di Petak 88, yang masuk wilayah Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang namun wilayah hutannya milik RPH Blitar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved