Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Motif Asli Eks Wali Kota Blitar Otaki Perampokan Rumah Dinas Terkuak, Beri Info saat Jadi Napi

Terungkap motif asli mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar terlibat kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, pada Desember 2022.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Eks Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar saat digelandang di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (30/1/2023) 

Namun, Lintar tak menampik, bahwa selama Samanhudi Anwar dan Mujiadi sama-sama menjadi warga binaan Lapas Kelas II-A, Sragen, Jateng, mantan Wali Kota Blitar itu, pernah bercerita mengenai kondisi rumah dinas tersebut. 

"Menurut keterangan dari M (tersangka Mujiadi) dan A (tersangka Asmuri), benar (Samanhudi membagi informasi penting seputar seluk beluk rumah dinas)," pungkasnya. 

Akibat perbuatannya yang diduga melakukan tindak pidana membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP Jo pasal 56 KUHP. Tersangka M Samanhudi Anwar bakal dikenai masa tahanan 12 tahun maksimal. 

Sekadar diketahui, mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang terlibat kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim, saat sedang berada di pusat olahraga futsal yang dimilikinya, Gang Cisadane, Jalan Riam Kiri, Bendo, Kepanjenkidul, Kota Blitar, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (27/1/2023). 

Informasinya, tersangka telah dilakukan pengintaian selama dua pekan, sejak informasi atas keterlibatan dirinya itu, dibocorkan oleh tiga tersangka perampokan yang terlebih dulu berhasil ditangkap. 

Namun, pada Kamis (26/1/2023), petugas sempat kehilangan jejak tersangka, ditengah proses pengintaian tersebut. 

Sehingga, terpaksa petugas menerapkan prosedur dan mekanisme khusus untuk kembali menemukan keberadaan tersangka, dalam waktu singkat. 

Setelah tersangka kembali terdeteksi berada di lokasi tersebut. Sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (27/1/2023), tersangka akhir ditangkap oleh anggota Tim Jatanras Polda Jatim, dalam keadaan tanpa perlawanan. 

Terungkap bahwa peran M Samanhudi Anwar yang terlibat kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, yakni memberikan informasi mengenai seluk beluk kondisi rumah dinas tersebut, kepada lima orang tersangka eksekutor perampokan

Proses pemberian informasi tersebut, ternyata terjadi di Lapas Sragen, pada tahun 2020. Saat beberapa dari tersangka eksekutor perampokan tersebut, menjalani masa pemasyarakatan di lapas.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menerangkan, tersangka M Samanhudi Anwar membagi berbagai hal informasi mengenai kondisi rumah dinas tersebut.

Mulai dari keberadaan uang milik sang wali kota, kondisi tata letak, termasuk suasana, lengkap berserta situasi keamanan rumah dinas, hingga jalur akses jalan pelarian yang akan dilakukan seusai mengeksekusi perampokan

Semua informasi tersebut disampaikan oleh Samanhudi kepada dua orang tersangka lain yang bertindak sebagai eksekutor perampokan, yakni Mujiadi dan Asmuri, teman sesama mendekam di lapas tersebut, pada Agustus 2020 hingga bulan Februari 2021.

Lalu, setahun kemudian, pada Desember 2022. Setelah keduanya; Asmuri dan Mujiadi, keluar dari lapas dengan status pembebasan bersyarat. Aksi perampokan tersebut dijalankan, melibatkan tiga orang tersangka lain, yakni Ali, Okky Suryadi, dan Medy Afriyanto. 

Atas perannya itu, Totok menegaskan, tersangka M Samanhudi Anwar dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun, atas aksi kejahatan perampokan tersebut. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved