Berita Jatim
Pasutri Di Probolinggo Kompak Bobol Kantor Jasa Ekspedisi, Pelaku Beraksi saat Malam Hari
Pasangan suami-istri (pasutri) kompak membobol kantor jasa ekspedisi yang berlokasi di Kecamatan Sumberasih, Probolinggo
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Pasangan suami-istri (pasutri) kompak membobol kantor jasa ekspedisi yang berlokasi di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Usai membobol, keduanya menggasak satu paket berisi ponsel dan uang tunai puluhan juta di waktu yang berbeda.
Kedua pelaku berinisial MS (24) warga Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo dan KLF (20) warga Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan peristiwa pembobolan ini dilancarkan pelaku yang merupakan pasutri pada Minggu (25/12/2022) dan Senin (23/1/2023).
Pasutri itu membobol kantor jasa ekspedisi dengan cara merusak atap kantor.
"Pelaku melancarkan aksinya saat kantor sedang tutup, sekira pukul 23.00 WIB," katanya, Senin (30/1/2023).
Dalam aksinya itu, pelaku menggondol satu paket gawai Iphone S6 dan uang tunai Rp 60 juta.
Aksi pembobolan baru diketahui seorang pegawai jasa ekspedisi AW (33) saat masuk kerja pukul 07.00 WIB.
Baca juga: Polisi Amankan Pohon Sonokeling di Tepi Jalan Nasional Tulungagung, Hasil Pencurian?
AW terperanjat mendapati ruang gudang penyimpanan paket dalam kondisi berantakan bak kapal pecah.
"Melihat kondisi itu, AW lantas melakukan pengecekan. Setelah dicek, satu paket ponsel dan uang tunai puluhan juta raib dicuri," paparnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal menyebut pihaknya telah meringkus pasutri tersebut pada, Minggu (29/1/2023) sekira pukul 11.00 WIB saat asyik berbelanja di sebuah toko retail, Kota Probolinggo.
Ketika diamankan, kedua pelaku mengakui perbuatannya membobol dan mencuri di kantor ekspedisi di Kecataman Sumberasih.
Kasus ini dapat terungkap setelah polisi melaksanakan serangkaian penyelidikan.
"Barang bukti yang kami amankan, antara lain satu unit ponsel Iphone S6, dua unit gawai merek Vivo, satu unit Honda PCX warna hitam Nopol N 2960 MX dan pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya," sebut Jamal.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
membobol kantor jasa ekspedisi
Sumberasih
Probolinggo
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Apa Itu Pisang Cavendish? Bisa Buat Bayar PBB di Bringinan Ponorogo, Kades Barno: Tidak Hanya Nagih |
![]() |
---|
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.