Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Pasuruan

Santri Ponpes Pasuruan yang Bakar Sesama Santri Dituntut 5 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya

Santri di sebuah ponpes Pasuruan yang bakar sesama santri dituntut 5 tahun penjara, ini pertimbangan petugas.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Galih Lintartika
MHM, santri pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur, yang membakar tubuh sesama santri, saat dibawa menuju mobil tahanan, Selasa (31/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut MHM, santri pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur, yang membakar tubuh sesama santri, 5 tahun penjara.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bangil Pasuruan yang digelar secara tertutup pada Selasa (31/1/2023) sore.

Terdakwa juga diminta mengikuti pelatihan kerja di BLK Pasuruan selama 3 bulan. 

"Dengan berbagai pertimbangan dan fakta persidangan, Kami menuntut 5 tahun penjara disertai pelatihan kerja selama 3 bulan pelatihan kerja," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin usai persidangan.

Ia menyebut, tuntutan JPU ini dianggap sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukan terdakwa.

JPU menilai, terdakwa melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI tentang perlindungan anak.

“Terdakwa diduga kuat melakukan kekerasan terhadap anak yang membuat korban meninggal dunia. Pasal yang kami kenakan, adalah dakwaan ke satu. Pasal 80 ayat 3, UU Perlindungan Anak," paparnya. 

Menurut dia, JPU juga memperhatikan beberapa pertimbangan sebelum tuntutan dilayangkan.

Satu di antaranya, terdakwa tidak mendukung program perlindungan anak dan kategori perbuatannya sadis. 

Bahkan, sampai memicu korban meninggal dunia. Sementara yang meringankan, karena terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan sudah meminta maaf kepada orang tua korban.  

"Pihak kuasa hukum terdakwa berencana untuk mengajukan pledoi. Nanti akan dijadwalkan dalam jangka waktu dekat,” tutup Yusuf.

Baca juga: Ustaz Tersangka Penganiaya 2 Santri Ponpes di Trenggalek Tak Ditahan, Alasan Masih Umur 17 Tahun

Sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan MHM sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan sesama santri dengan cara dibakar.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan, Aiptu Muhammad Nidom mengatakan, dari serangkaian pemeriksaan, akhirnya penyidik menaikkan kasus ke penyidikan.

“Ada satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yakni MHM, santri senior yang didiga kuat melukai INF, juniornya dengan cara dibakar,” katanya, Selasa (3/1/2023).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved