Berita Kabupaten Pasuruan
Santri Ponpes Pasuruan yang Bakar Sesama Santri Dituntut 5 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
Santri di sebuah ponpes Pasuruan yang bakar sesama santri dituntut 5 tahun penjara, ini pertimbangan petugas.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut MHM, santri pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur, yang membakar tubuh sesama santri, 5 tahun penjara.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bangil Pasuruan yang digelar secara tertutup pada Selasa (31/1/2023) sore.
Terdakwa juga diminta mengikuti pelatihan kerja di BLK Pasuruan selama 3 bulan.
"Dengan berbagai pertimbangan dan fakta persidangan, Kami menuntut 5 tahun penjara disertai pelatihan kerja selama 3 bulan pelatihan kerja," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar Amin usai persidangan.
Ia menyebut, tuntutan JPU ini dianggap sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukan terdakwa.
JPU menilai, terdakwa melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI tentang perlindungan anak.
“Terdakwa diduga kuat melakukan kekerasan terhadap anak yang membuat korban meninggal dunia. Pasal yang kami kenakan, adalah dakwaan ke satu. Pasal 80 ayat 3, UU Perlindungan Anak," paparnya.
Menurut dia, JPU juga memperhatikan beberapa pertimbangan sebelum tuntutan dilayangkan.
Satu di antaranya, terdakwa tidak mendukung program perlindungan anak dan kategori perbuatannya sadis.
Bahkan, sampai memicu korban meninggal dunia. Sementara yang meringankan, karena terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan sudah meminta maaf kepada orang tua korban.
"Pihak kuasa hukum terdakwa berencana untuk mengajukan pledoi. Nanti akan dijadwalkan dalam jangka waktu dekat,” tutup Yusuf.
Baca juga: Ustaz Tersangka Penganiaya 2 Santri Ponpes di Trenggalek Tak Ditahan, Alasan Masih Umur 17 Tahun
Sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan MHM sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan sesama santri dengan cara dibakar.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pasuruan, Aiptu Muhammad Nidom mengatakan, dari serangkaian pemeriksaan, akhirnya penyidik menaikkan kasus ke penyidikan.
“Ada satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yakni MHM, santri senior yang didiga kuat melukai INF, juniornya dengan cara dibakar,” katanya, Selasa (3/1/2023).
Pasuruan
Pengadilan Negeri Bangil
Yusuf Akbar Amin
TribunJatim.com
berita Kabupaten Pasuruan terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
santri Pasuruan bakar santri
Anak-anak Terjangkit DBD, Pemdes Randupitu Pasuruan Lakukan Fogging Putus Mata Rantai Penyebaran |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Penjualan Sabu 2 Kg di Pasuruan yang Diduga Dikendalikan dari Lapas |
![]() |
---|
Rock Legends Festival 2024 akan Digelar di Jawa Timur, Siap Guncang Pecinta Musik Cadas |
![]() |
---|
Pj Bupati Pasuruan Buka Suara Soal Limbah Sungai Wangi, Siapkan Sanksi 16 Perusahaan Bermasalah |
![]() |
---|
DPRD Wacanakan Pembuatan Perda Sound Horeg di Pasuruan, Rudi Hartono: Nanti Tak lagi Kucing-kucingan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.