Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Pasuruan

Pj Bupati Pasuruan Buka Suara Soal Limbah Sungai Wangi, Siapkan Sanksi 16 Perusahaan Bermasalah

Pj Bupati Pasuruan, Nur Kholis angkat bicara soal kasus limbah Sungai Wangi, siapkan sanksi untuk 16 perusahaan bermasalah.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Fatimatuz Zahroh
Pj Bupati Pasuruan yang juga Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Nur Kholis, angkat bicara terkait kasus limbah di Sungai Wangi di Kabupaten Pasuruan, Senin (4/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Pj Bupati Pasuruan yang juga Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Nur Kholis, angkat bicara terkait kasus limbah di Sungai Wangi di Kabupaten Pasuruan, Senin (4/11/2024). 

Kholis menegaskan, kasus limbah ini sudah ditangani secara holistik oleh Pemerintah Provinsi Jatim, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dan juga pemerintah pusat.

Penanganan permasalahan pencemaran limbah industri yang berlangsung menahun itu, saat ini sudah dilakukan secara holistik.

Bahkan sudah ada yang selesai dan siap untuk diterbitkan sanksi. 

“Kita sudah lama melakukan tindakan. Jadi bukan karena ada debat atau momen pilkada, baru bergerak, tapi sudah lama kami melakukan tindakan. Tidak ada pembiaran. Mungkin jikalau ada yang disampaikan salah satu paslon dan diangkat ke media, itu karena yang didengar itu tidak utuh,” tegas Kholis. 

Kholis bahkan sudah bertemu dan melakukan dialog dengan tujuh kepala desa, enam di antaranya dari Beji dan satu dari Pandaan.

“Jadi untuk pencemaran Sungai Wangi yang melakukan pencemaran ada 16 perusahaan. Dari 16 ini, 7 kewenangan provinsi, 4 perusahaan kewenangan pusat, dan 5 perusahaan kewenangan kabupaten,” kata Kholis.

Saat ini disampaikannya, untuk 9 perusahaan kewenangan pusat dan kabupaten sudah siap untuk draft sanksi yang diberikan. 

Baca juga: Keluhkan Limbah Tambak Udang, Masyarakat Pesisir Trenggalek Geruduk Pendopo Manggala Praja Nugraha

Pasalnya berdasarkan evaluasi yang dilakukan Pemkab Pasuruan dari 16 perusahaan, terdapat 4 perusahaan yang tidak memiliki IPAL.

Sebanyak 12 perusahaan yang memiliki IPAL, yang masuk kinerja baik ada 1 perusahaan, 4 perusahaan masuk kategori cukup, dan 6 perusahaan kategori kurang, dan 1 perusahaan masih anomali.

Hasil evaluasi ini juga dilanjutkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Jatim dengan tes laboratorium.

Saat ini, sebagian sampel limbah perusahaan sudah ada yang keluar hasilnya dan beberapa belum keluar hasilnya.

Dari yang sudah keluar hasilnya, Sungai Wangi memang tercemar dan terbukti memiliki kandungan COD dan BOD yang tinggi.  

“DLH Kabupaten Pasuruan sudah menyelesaikan drafting sanksi administrasi paksaan pemerintah terhadap delapan perusaan tidak taat. Sedangkan 7 kewenangan provinsi masih dievaluasi oleh DLH Jatim,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved