Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Pasuruan

Polisi Gagalkan Penjualan Sabu 2 Kg di Pasuruan yang Diduga Dikendalikan dari Lapas

Polisi gagalkan penjualan sabu 2 kg di Pasuruan yang diduga dikendalikan dari lapas. Masuk penjara malah terlibat dalam pusaran pengedar skala besar.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Galih Lintartika
Gusti Arisandi, tersangka penjual sabu-sabu sebanyak 2 kg saat menjalani pemeriksaan di Polres Pasuruan, Selasa (17/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menggagalkan transaksi penjualan sabu-sabu dalam skala besar, Selasa (17/12/2024).

Dari tangan tersangka, Korps Bhayangkara berhasil menyita 2 kg sabu-sabu siap edar.

Tersangka yang diamankan adalah Gusti Arisandi.

Pria itu diamankan di rumahnya yang ada di Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Sabu-sabu sebanyak 2 kg ditemukan polisi di lemari kamarnya.

Sekadar informasi, pria berusia 26 tahun ini adalah residivis.

Sebelumnya, ia pernah mendekam di penjara selama 7 tahun dalam kasus yang sama.

Saat usianya 18 tahun, ia ditangkap karena menjual sabu.

Saat itu, barang bukti yang diamankan tidak lebih dari 1 gram sabu atau paket hemat.

7 tahun berselang, ia kembali ditangkap polisi dengan barang bukti yang lebih besar yakni 2 kg sabu.

Saat ini, yang bersangkutan sudah mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan.

Kepada TribunJatim.com, Gusti atau yang akrab disapa Kampret mengaku sudah menjadi kurir sabu dalam jumlah besar sejak 10 bulan yang lalu.

Dia mengaku, disuruh temannya untuk menerima dan mengirim sabu.

“Jadi saya sesuai perintah saja, kalau ada perintah menerima dan saya simpan. Terus kalau ada perintah kirim, saya kirim,” katanya, Selasa (17/12/2024).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved