Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Oknum Pelatih Kesenian dan Basket di Kediri Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Pencabulan

FMPPPA Kediri Raya mendesak Kapolres Kediri Kota segera menetapkan pelaku kejahatan seksual

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Januar
Tribunnews.com
Ilustrasi dugaan kasus pencabulan anak di Kediri 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Forum Masyarakat Peduli Perlindungan Perempuan dan Anak (FMPPPA) Kediri Raya mendesak Kapolres Kediri Kota segera menetapkan pelaku kejahatan seksual yang menimpa sejumlah pelajar SMP di Kota Kediri.

Tuntutan FMPPPA Kediri Raya disampaikan dalam surat terbuka yang ditandatangani koordinator lapangan Jeanie Latumahina, Dominikus Koda dan Roy Kurnia Irawan yang diterima Tribun Jatim Network, Selasa (31/1/2023).

Dalam penjelasan yang disampaikan FMPPPA ada dua kejadian tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menimpa para pelajar SMP di Kota Kediri.

Kedua kasus itu, pertama pencabulan yang dilakukan oleh oknum pelatih kesenian tradisional pria terhadap 7 siswa pria yang dilatihnya.

Kejadian kedua tindak pencabulan yang dilakukan oknum pelatih basket pria kepada korban seorang siswa SMP perempuan yang dilatihnya.

Total ada 8 korban tindak perbuatan cabul dari 5 SMP yang ada di Kota Kediri. Kedua kejadian itu terjadi ketika korban mengikuti kegiatan di luar sekolah atau kegiatan ekstrakurikuler.

Selain mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasusnya juga melakukan penyelidikan terhadap pihak -pihak terkait seperti guru, kepala sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan karena telah alpa sehingga terjadi tindakan pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur yang mengakibatkan banyak korban.

FMPPPA juga mendesak petugas untuk menjatuhkan hukuman yang berat terhadap pelaku tindak kejahatan seksual agar memberikan efek jera.

Baca juga: Terseret Kasus Pencabulan, Guru Ngaji di Malang Mangkir Panggilan Polisi, Diduga Kabur dari Rumah

Para pelaku telah melanggar Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Para korban juga diperlukan pendampingan untuk pemulihan trauma dan kejiwaannya.

Sementara Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Nanang saat dikonfirmasi berkaitan kasus cabul yang dilaporkan FMPPPA meminta untuk mengkonfirmasi langsung kepada Kasat Reskrim.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tommy Prambana saat dikonfirmasi melalui pesan WA hingga berita ini dikirim masih belum memberikan jawaban.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved