Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Pengamen di Nganjuk Pasrah Ditangkap di Warkop, Sudah Lama Polisi Incar Bawaannya, Terancam 15 Tahun

Pengamen di Nganjuk ditangkap oleh kepolisian di sebuah warkop setelah lama diincar oleh pihak kepolisian setempat, apa kejahatannya?

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribun Lampung
Ilustrasi berita polisi mengamankan seorang pelaku kejahatan yang telah diincar sejak lama, Rabu (1/2/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pengamen di Nganjuk membuat heboh seisi warung kopi di kawasan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Penangkapan pengamen ini dilakukan pada Selasa (31/1/2023).

Pengamen itu adalah MN (25) pengamen asal Desa Mlilir, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Ternyata MN sudah lama diintai dan diincar polisi karena bawaannya yang kerap ia jajakkan.

Kejahatan MN pun mencapai akhir ketika Polres Nganjuk bersama timnya menggeledah dan mengambil barang bukti milik MN.

Dari tangan tersangka MN, petugas mengamankan barang bukti yang dibawa-bawa olehnya untuk diperjual belikan.

Apalagi jika bukan narkoba.

MN (25) pengamen asal Desa Mlilir, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk, karena kedapatan mengedarkan pil koplo jenis double L.

Dari tangan MN yang diamankan saat berada di warung kopi itu polisi mendapatkan 99 butir pil koplo dan uang hasil transaksi sebesar Rp 10 ribu.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Joko Santoso menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka MN berawal dari informasi yang masuk dan diterima tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Baca juga: Ditangkap karena Kasus Narkoba, Pria di Sumenep Ternyata Juga Baru Keluar dari Penjara

Informasi yang masuk ke program Wayahe Lapor Kapolres tersebut menyebutkan jika di salah satu warung kopi wilayah Kecamatan Loceret, dicurigai menjadi tempat transaksi pil koplo.

Polisi kemudian mengatur strategi agar pelaku bisa ditangkap tanpa merasa curiga.

Ada siasat khusus yang dilakukan anggota polisi seperti mengincar pelaku sudah sejak lama.

Setelah bukti dan tindakan dilakukan lagi oleh pelaku, akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba itu.

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba (shutterstock)

"Informasi itupun dilakukan tindak lanjut penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk," kata AKP Joko Santoso melalui Kasi Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Selasa (31/1/2023).

Dari penyelidikan, diketahui pelaku pengedar pil koplo di warung kopi itu.

Setelah mengumpulkan berbagai informasi, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan terhadap tersangka pengedar pil koplo.

"Tersangka MN diamankan saat transaksi dan tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar pil koplo setelah ditemukan barang bukti pil koplo beserta uang diduga hasil transaksi pil koplo," ucapnya.

Baca juga: Tenggak Pil Koplo dan Arak, Maling Gagal Curi Motor di Apotek Surabaya, Pelaku Sempat Tersenyum

Tersangka beserta barang bukti pil koplo dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.

Termasuk dilakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

"Tersangka pengedar pil koplo terancam dijerat dengan UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Serta kami ucapkan terima kasih kepada warga dan tidak perlu takut memberikan informasi terkait adanya transaksi pil koplo kepada polisi," tuturnya.

Ada banyak cara licik yang sering dilakukan pelaku pengedar narkoba.

Seperti misalnya yang dilakukan pengedar narkoba di Malang ini.

Setelah dilakukan penyelidikan, seorang perempuan bernama E alias Donik (45) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

Penetapan tersebut dilakukan, karena ibu rumah tangga asal Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun itu terbukti menyelundupkan narkoba di Lapas Kelas I Malang dengan cara disembunyikan di sayur tempe.

"Untuk kejadiannya, terjadi pada Kamis (26/1/2023) siang. Saat itu, petugas Lapas Kelas I Malang memeriksa barang titipan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di dalam lapas," ujar Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama kepada TribunJatim.com, Senin (30/1/2023).

Petugas Lapas Kelas I Malang saat menunjukkan sayuran tempe berisi narkoba.
Petugas Lapas Kelas I Malang saat menunjukkan sayuran tempe berisi narkoba. (Lapas Kelas I Malang)

Saat memeriksa, petugas lapas melihat ada sebuah paket makanan sayur tempe yang terlihat mencurigakan sehingga diperiksa lebih lanjut.

Ketika bagian tempenya sedikit diiris, petugas curiga karena tidak terasa layaknya tempe pada umumnya.

Baca juga: Coba Kelabui Petugas, Wanita Pengunjung Lapas Malang Bawa Sayur Tempe, Dibelah Ada Sabu hingga Ganja

Ketika dibelah, ternyata di dalam tempe berisi kantong plastik kecil berisi sabu, ganja dan dua pil.

Setelah itu, petugas lapas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

Saat ditimbang, total narkoba itu adalah ganja seberat 1,25 gram, untuk sabunya seberat 1,55 gram dan untuk pil ineksnya seberat 1,12 gram.

"Setelah itu, barang bukti narkoba berikut tersangka kami bawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Baca juga: Resmikan Kampung Anti Narkoba, Polres Tuban Sebut Remaja Rawan Jadi Sasaran Peredaran Obat Terlarang

Dari penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Malang Kota, diketahui bahwa tersangka menyelundupkan barang haram tersebut untuk salah satu WBP berinisial YO.

"Dari keterangan yang didapat, tersangka dan WBP ini tidak saling kenal. Namun untuk lebih jelasnya, kami masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan terkait kasus ini," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Donik dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved