Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Suami di Lampung Sakit Hati Istri Nikah Ketiga Kali, Diam-diam Ngaku Menjanda, Bohong Berujung Bui

Suami di Lampung sakit hati mengetahui istrinya menikah lagi secara diam-diam. Apalagi si istri sudah menikah tiga kali.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
Renatap/Shutterstock via rd.com
Ilustrasi berita suami sakit hati saat istri menikah lagi untuk yang ketiga kalinya. 

Dia mengakui perbuatan menikah tanpa persetujuan suami yang sah atau perbuatan zina, kemudian dilakukan gelar perkara yang dipimpin oleh kasat reskrim.

Hasil gelar perkara menetapkan status saksi YL menjadi tersangka.

Setelah diperiksa, YL ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Tulangbawang Barat.

“Atas perbuatan ini, YL ditetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 279 Subsider 280 lebih subsider 284 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” katanya.

Sebelumnya, seorang pria berinisial AG (35) diamankan Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan karena memalsukan identitasnya di kartu tanda penduduk (KTP).

AG dilaporkan oleh istri sahnya berinisial YN (34), atas perbuatannya mengubah status dari menikah menjadi belum menikah.

Baik AG maupun YN keduanya warga Kota Palopo. AG bekerja dan ditugaskan di salah satu perusahaan swasta di Tana Toraja.

Sementara istrinya berada di Palopo. Pemalsuan identitas dilakukan AG saat pindah tugas di Tana Toraja untuk menikah lagi.

Baca juga: Pelawak Tenar Pernah Disiram Istri Kuah Sayur Gegara Poligami, Kini Harmonis, Bongkar Rahasianya

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad mengatakan dari hasil penyelidikan, pengaku telah mengubah statusnya di KTP sehingga dinikahkan oleh kantor urusan agama (KUA).

“Dia sudah dinikahkan oleh KUA, dan saat ini kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk berkoordinasi dengan KUA, Pengadilan Agama Makale danPpengadilan Agama Palopo karena yang bersangkutan ternyata masih terikat hubungan suami istri dengan istri pertamanya,” kata Sayid Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).

Lanjut Sayid Ahmad, KTP AG selama ini dikeluarkan oleh kantor kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kabupaten Tana Toraja.

Dia pun akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

“Kami akan mendalami apakah ada orang dalam yang ikut membantu sehingga status yang bersangkutan berubah tidak sesuai dengan data awal dari Dukcapil Kota Palopo. Karena status sebelumnya dari Kota Palopo itu sudah kawin. Sedangkan disini berubah menjadi belum kawin,” ucap Sayid Ahmad.

Menurut Ahmad, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penyidikan.

“Setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi kami akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya,” ujar Sayid Ahmad.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved