Berita Viral
Suami di Lampung Sakit Hati Istri Nikah Ketiga Kali, Diam-diam Ngaku Menjanda, Bohong Berujung Bui
Suami di Lampung sakit hati mengetahui istrinya menikah lagi secara diam-diam. Apalagi si istri sudah menikah tiga kali.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Suami di Lampung sakit hati mengetahui istri menikah lagi secara diam-diam.
Apalagi si istri sudah menikah tiga kali.
Kebohongan si istri pun berujung bui.
Pasalnya si suami akhirnya lapor ke polisi.
YL (32) perempuan asal Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung ditangkap polisi karena diadukan suaminya, AD (42).
AD yang tinggal di Kampung Ujung Gung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang melaporkan YL ke Polres Tulang Bawang Barat karena istrinya itu menikah lagi.
YL menikah dengan laki-laki lain, MT tanpa sepengetahuan dan persetujuan AD.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat AKP Dailami mengatakan, pelapor mendatangi Mapolres Tulangbawang Barat, Sabtu (14/11/2022).
“Pelapor datang ke kantor dengan bukti dan akta nikah. Dalam laporan itu pelapor sakit hati dan merasa dikhianati karena sang istri menikah lagi. Bahkan pernikahan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya alias diam-diam,” ujar Dailami, Senin (30/1/2023), melansir dari TribunLampung.
Baca juga: Nasib Artis Cantik Dulu Dihujat karena Nikah Lagi, Cuma Bertahan 10 Bulan karena KDRT, Tak Nafkahi
Menerima laporan itu, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat mendatangi rumah yang dijadikan sebagai lokasi pernikahan atau rumah suami ketiga terlapor di Desa Kantong Menggala Mas Kecamatan Tulangbawang Tengah.
YL melangsungkan pernikahan yang ke tiga tersebut dengan menunjukkan akta cerai dengan suami yang pertama.
Ia juga membuat surat pernyataan di atas materai bahwa siap mempertanggung jawabkan perkawinannya sehingga penghulu dan saksi saksi yakin bahwa status YL adalah Janda.
Padahal terlapor telah terikat perkawinan sah dengan AD sejak tahun 2020.
Baca juga: Artis Cantik Ceraikan Pemain Sepak Bola, Hamil Tua Ditinggal Nikah Lagi, Kini Kepincut Bule: Jodohku
Polisi juga menyita barang bukti yaitu satu buah akta nikah atas nama AD dan YL dan satu buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama terlapor.
YL ditetapkan sebagai tersangka setela diperiksa sebagai saksi di Polres Tulangbawang Barat pada Senin (30/1/2023).
Dia mengakui perbuatan menikah tanpa persetujuan suami yang sah atau perbuatan zina, kemudian dilakukan gelar perkara yang dipimpin oleh kasat reskrim.
Hasil gelar perkara menetapkan status saksi YL menjadi tersangka.
Setelah diperiksa, YL ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Tulangbawang Barat.
“Atas perbuatan ini, YL ditetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 279 Subsider 280 lebih subsider 284 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” katanya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial AG (35) diamankan Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan karena memalsukan identitasnya di kartu tanda penduduk (KTP).
AG dilaporkan oleh istri sahnya berinisial YN (34), atas perbuatannya mengubah status dari menikah menjadi belum menikah.
Baik AG maupun YN keduanya warga Kota Palopo. AG bekerja dan ditugaskan di salah satu perusahaan swasta di Tana Toraja.
Sementara istrinya berada di Palopo. Pemalsuan identitas dilakukan AG saat pindah tugas di Tana Toraja untuk menikah lagi.
Baca juga: Pelawak Tenar Pernah Disiram Istri Kuah Sayur Gegara Poligami, Kini Harmonis, Bongkar Rahasianya
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad mengatakan dari hasil penyelidikan, pengaku telah mengubah statusnya di KTP sehingga dinikahkan oleh kantor urusan agama (KUA).
“Dia sudah dinikahkan oleh KUA, dan saat ini kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk berkoordinasi dengan KUA, Pengadilan Agama Makale danPpengadilan Agama Palopo karena yang bersangkutan ternyata masih terikat hubungan suami istri dengan istri pertamanya,” kata Sayid Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).
Lanjut Sayid Ahmad, KTP AG selama ini dikeluarkan oleh kantor kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kabupaten Tana Toraja.
Dia pun akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
“Kami akan mendalami apakah ada orang dalam yang ikut membantu sehingga status yang bersangkutan berubah tidak sesuai dengan data awal dari Dukcapil Kota Palopo. Karena status sebelumnya dari Kota Palopo itu sudah kawin. Sedangkan disini berubah menjadi belum kawin,” ucap Sayid Ahmad.
Menurut Ahmad, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penyidikan.
“Setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi kami akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya,” ujar Sayid Ahmad.
Atas kejadian ini, pelaku terancam dikenakan pasal 279 KUHP dan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman.
Untuk pasal 279 perkawinan atau perkawinan-perkawinannya menjadi penghalang yang sah untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan pasal 263 atau pemalsuan diancam hukuman 6 tahun penjara,” tutur Sayid Ahmad.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Suami di Lampung sakit hati
istri menikah lagi secara diam-diam
istri sudah menikah
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
Kebohongan si istri
Tulang Bawang Barat
Lampung
AKP Dailami
akta nikah
Tana Toraja
Sulawesi Selatan
Palopo
perbuatan zina
Alasan Rakyat Gerah Dengar Strobo Bunyi Tot Tot Wuk Wuk di Jalan, Pengamat Singgung Kesehatan Mental |
![]() |
---|
Mbah Upit Bikin Ribut Imbas Cekcok Tagih Utang, Tetangga Ngamuk Lalu Lempar Gelas Isi Es Batu |
![]() |
---|
Bakar Sampah Malah Ketiduran, Api Malah Merembet ke Rumah Bagian Belakang Tumihah |
![]() |
---|
Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk Bikin Korlantas Polri Sementara Stop Pakai Rotator dan Sirine Patwal |
![]() |
---|
Kronologi Pesawat Garuda Mengeluarkan Api saat Terbang, Kesaksian Penumpang: Doanya Gak Banyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.