Perjuangan Nenek demi Cucu yang Masih 8 Tahun Dinodai Paman, Tuduh Jaksa Bela Pelaku, 'Rakyat Kecil'
Nenek berinisial SAI (61) itu menuduh jaksa membela pelaku. Ia pun mengungkap bahwa cucunya, IS (8) kini sangat menderita setelah dinodai pamannya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
Dibacakan SAI, yang makin membuatnya tertekan yakni ketika JPU menolak hasil visum korban yang menurut mereka tidak sesuai standar kepolisian.
"Padahal hasil visum tersebut sudah melalui proses rujukan dari Polres Sukabumi Kota dan dari hasil visual terlihat jelas ada kerusakan selaput darah di kemaluan cucu saya," kata SAI.

SAI menuturkan yang makin membuatnya sakit hati bahwa pelaku sama sekali tak mengakui perbuatannya.
Adapun orangtua pelaku yang tak lain adalah besan SAI diduga mengerahkan koneksinya sebagai penjaga tahanan untuk melindungi pelaku.
"Sementara cucu saya saat ini kondisinya sangat menderita," ujarnya.
"Ia yang biasanya ceria kini sering menyendiri, murung dan menangis. Dia juga menjadi takut bertemu dengan orang lain," lanjut SAI.
Baca juga: Suami di Batam Curiga Istri Check In dengan Selingkuhan, Syok di Kamar Ada Anak, Polisi Turun Tangan
Untuk itu, ia meminta Presiden Jokowi mau membantu memberi keadilan terhadap kasus yang dialami sang cucu.
"Saya yakin pak Jokowi berpihak kepada korban karena kasus pedofil momok bagi negeri ini yang telah membunuh masa depan anak-anak Indonesia," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Zainul Arifin mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat terbuka dari SAI kepada Presiden Jokowi melalui Sekretariat Negara pada Senin pekan depan.
"Kami juga akan mengirimkan surat ini kepada Menko Polhukam dan Komisi III DPR RI agar menjadi atensi," kata Zainul.
Nenek di Aceh Syok Cucunya Dicabuli di Kamar Ayah
Seorang ayah bernama NP Sambo (26), tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun.
Peristiwa itu bahkan dilakukan Sambo di bulan suci Ramadan 2022, di rumahnya saat korban tidur.
Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami kesakitan dan menangis setiap ingin buang air kecil.
Kini pelaku NP Sambo telah di jebloskan ke penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane Putusan Mahkamah Syari'iyah Kutacane Nomor 17/JN/2022/MS.KC, yang dibacakan pada Rabu (1/2/2023).
nenek di Sukabumi
surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo
trauma
kasus rudapaksa
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
perjuangan nenek demi cucu
menuduh jaksa membela pelaku
Hasil DBL Surabaya 2025, Putri SMAN 1 Mojokerto Lolos Round 2, Putra SMA Kemala Bhayangkari 1 Menang |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: PSBS Biak VS Madura United 0-0 - Catatan Bagus Arema FC Sebelum Lawan Peris Solo |
![]() |
---|
Pemkot Blitar Usulkan Ranperda LP2B untuk Lindungi Lahan Persawahan agar Tak Beralih Fungsi |
![]() |
---|
Pria Pengangguran Asal Gresik Tilap Motor Teman, Ngaku untuk Jenguk Anak ke Lamongan |
![]() |
---|
Kembali ke Almamater, Lidya Rahmadani Kini Tangani Tim Basket SMAN 1 Mojokerto di DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.