Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perjuangan Nenek demi Cucu yang Masih 8 Tahun Dinodai Paman, Tuduh Jaksa Bela Pelaku, 'Rakyat Kecil'

Nenek berinisial SAI (61) itu menuduh jaksa membela pelaku. Ia pun mengungkap bahwa cucunya, IS (8) kini sangat menderita setelah dinodai pamannya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
YouTube
ILUSTRASI Berita anak 8 tahun dirudapaksa paman. Nenek berjuang tuntut keadilan. 

Dibacakan SAI, yang makin membuatnya tertekan yakni ketika JPU menolak hasil visum korban yang menurut mereka tidak sesuai standar kepolisian.

"Padahal hasil visum tersebut sudah melalui proses rujukan dari Polres Sukabumi Kota dan dari hasil visual terlihat jelas ada kerusakan selaput darah di kemaluan cucu saya,"  kata SAI.

SAI, nenek yang cucunya menjadi korban rudapaksa pamannya tak kuasa menangis saat membacakan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo.
SAI, nenek yang cucunya menjadi korban rudapaksa pamannya tak kuasa menangis saat membacakan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo. (Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com)

SAI menuturkan yang makin membuatnya sakit hati bahwa pelaku sama sekali tak mengakui perbuatannya.

Adapun orangtua pelaku yang tak lain adalah besan SAI diduga mengerahkan koneksinya sebagai penjaga tahanan untuk melindungi pelaku.

"Sementara cucu saya saat ini kondisinya sangat menderita," ujarnya.

"Ia yang biasanya ceria kini sering menyendiri, murung dan menangis. Dia juga menjadi takut bertemu dengan orang lain," lanjut SAI.

Baca juga: Suami di Batam Curiga Istri Check In dengan Selingkuhan, Syok di Kamar Ada Anak, Polisi Turun Tangan

Untuk itu, ia meminta Presiden Jokowi mau membantu memberi keadilan terhadap kasus yang dialami sang cucu.

"Saya yakin pak Jokowi berpihak kepada korban karena kasus pedofil momok bagi negeri ini yang telah membunuh masa depan anak-anak Indonesia," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Zainul Arifin mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat terbuka dari SAI kepada Presiden Jokowi melalui Sekretariat Negara pada Senin pekan depan.

"Kami juga akan mengirimkan surat ini kepada Menko Polhukam dan Komisi III DPR RI agar menjadi atensi," kata Zainul.

Nenek di Aceh Syok Cucunya Dicabuli di Kamar Ayah

Seorang ayah bernama NP Sambo (26), tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun.

Peristiwa itu bahkan dilakukan Sambo di bulan suci Ramadan 2022, di rumahnya saat korban tidur.

Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami kesakitan dan menangis setiap ingin buang air kecil.

Kini pelaku NP Sambo telah di jebloskan ke penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane Putusan Mahkamah Syari'iyah Kutacane Nomor 17/JN/2022/MS.KC, yang dibacakan pada Rabu (1/2/2023).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved