Perjuangan Nenek demi Cucu yang Masih 8 Tahun Dinodai Paman, Tuduh Jaksa Bela Pelaku, 'Rakyat Kecil'
Nenek berinisial SAI (61) itu menuduh jaksa membela pelaku. Ia pun mengungkap bahwa cucunya, IS (8) kini sangat menderita setelah dinodai pamannya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Heni Nurliana SAg menyatakan, terdakwa NP Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 49 dari Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat kepada terdakwa berupa ‘uqubat penjara selama 185 bulan,” bunyi putusan itu, dikutip TribunJatim.com dari SerambiNews.
Baca juga: Tengah Malam Anak di Jabar Syok Ayah Hobi Masuk Kamar, Pasrah hingga Tumbuh Dewasa, Ibu Ancamannya
Diketahui, kejadian ini terjadi pada April 2022 atau bertepatan saat bulan Suci Ramadan 2022, bertempat di rumah terdakwa di Aceh Tenggara.
Terdakwa pada saat itu tidur dalam satu kamar dengan korban.
Lalu terdakwa memeluk korban, yang dilanjutkan dengan melakukan pencabulan.
Korban yang merasa kesakitan melakukan perlawanan.
Setelah itu, korban menangis karena merasa sakit.
Lalu korban keluar dari kamar untuk pindah ke kamar nenek korban.
Baca juga: Warga Curiga Warung Bakso Sering Cepat Tutup, Ternyata Bos Nakal di Kamar, Karyawan Sudah Telanjang
Nenek korban yang mendapati cucunya menangis itu kemudian bertanya.
Korban pun kemudian menceritakan tindakan bejat ayahnya tersebut.
Lalu korban tidur bersama neneknya pada malam itu.
Korban merasa sakit ketika hendak buang air kecil dan selalu menangis karena kesakitan.
Korban juga diancam oleh terdakwa agar tidak melaporkan pada ibunya, dan akan memukul korban jika mengadu pada ibu.
Berdasarkan hasil keterangan Visum et repertum Nomor : 499/05/VER/R/XXX/2022, ditemukan luka robek pada selaput dara arah jam 6.8 tak sampai kedasar.
nenek di Sukabumi
surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo
trauma
kasus rudapaksa
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Tribun Jatim
perjuangan nenek demi cucu
menuduh jaksa membela pelaku
Hasil DBL Surabaya 2025, Putri SMAN 1 Mojokerto Lolos Round 2, Putra SMA Kemala Bhayangkari 1 Menang |
![]() |
---|
BOLA TERPOPULER: PSBS Biak VS Madura United 0-0 - Catatan Bagus Arema FC Sebelum Lawan Peris Solo |
![]() |
---|
Pemkot Blitar Usulkan Ranperda LP2B untuk Lindungi Lahan Persawahan agar Tak Beralih Fungsi |
![]() |
---|
Pria Pengangguran Asal Gresik Tilap Motor Teman, Ngaku untuk Jenguk Anak ke Lamongan |
![]() |
---|
Kembali ke Almamater, Lidya Rahmadani Kini Tangani Tim Basket SMAN 1 Mojokerto di DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.