Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perjuangan Nenek demi Cucu yang Masih 8 Tahun Dinodai Paman, Tuduh Jaksa Bela Pelaku, 'Rakyat Kecil'

Nenek berinisial SAI (61) itu menuduh jaksa membela pelaku. Ia pun mengungkap bahwa cucunya, IS (8) kini sangat menderita setelah dinodai pamannya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
YouTube
ILUSTRASI Berita anak 8 tahun dirudapaksa paman. Nenek berjuang tuntut keadilan. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang nenek di Sukabumi, Jawa Barat, berjuang demi cucunya yang masih 8 tahun, yang dirudapaksa pamannya.

Nenek berinisial SAI (61) itu menuduh jaksa membela pelaku.

Ia pun mengungkap bahwa cucunya, IS (8) kini sangat menderita.

Hal ini membuat SAI membuat surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi guna mencari keadilan.

Dikutip TribunJatim.com dari TribunJakarta, IS dirudapaksa oleh pamannya sendiri berinisial RP (31) pada Oktober 2022 silam di rumah pelaku di Sukabumi, Jawa Barat.

Saat ini kasus tersebut sudah memasuki tahap persidangan.

Namun SAI melihat banyak kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

"Saya bermaksud menulis surat ini untuk mencari keadilan. Cucu saya yang berusia 8 tahun saat ini mengalami trauma yang sangat mendalam," ujar SAI saat membacakan surat terbukanya kepada Presiden Jokowi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Nenek Curiga Cucunya yang 5 Tahun Nangis Keluar Kamar, Firasat Tak Enak Lihatnya Pipis, Ayah Jahat

Dengan meneteskan air mata, SAI meyakini Jokowi adalah sosok pemimpin yang akan berpijak kepada rakyat sepertinya yang tengah mencari keadilan untuk sang cucu.

"Namun hukum di Indonesia sangat tidak adil untuk rakyat kecil seperti saya," tutur SAI dalam suratnya.

SAI kemudian membeberkan apa yang terjadi di sidang perdana kasus rudapaksa dengan terdakwa RP.

Ia mengaku sangat kecewa dengan jalannya persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi.

"Jaksa yang seharusnya membela korban malah justru cenderung membela pelaku," kata SAI.

Baca juga: Siswi di Banten Nurut Diajak 3 ABG ke Rumah Kosong hingga Lapangan, Firasat Ortu Bongkar Aksi Kotor

Kata SAI, penilaiannya itu berdasarkan sikap dari JPU yang sama sekali tak menanyakan kronologi perihal peristiwa rudapaksa kepada terdakwa.

"Jaksa malah mencecar pertanyaan kepada cucu saya yang membuat cucu saya makin tertekan dan trauma," tutur SAI yang sampai harus dikuatkan oleh putranya saat membacakan surat terbukanya kepada Presiden Jokowi.

Dibacakan SAI, yang makin membuatnya tertekan yakni ketika JPU menolak hasil visum korban yang menurut mereka tidak sesuai standar kepolisian.

"Padahal hasil visum tersebut sudah melalui proses rujukan dari Polres Sukabumi Kota dan dari hasil visual terlihat jelas ada kerusakan selaput darah di kemaluan cucu saya,"  kata SAI.

SAI, nenek yang cucunya menjadi korban rudapaksa pamannya tak kuasa menangis saat membacakan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo.
SAI, nenek yang cucunya menjadi korban rudapaksa pamannya tak kuasa menangis saat membacakan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo. (Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com)

SAI menuturkan yang makin membuatnya sakit hati bahwa pelaku sama sekali tak mengakui perbuatannya.

Adapun orangtua pelaku yang tak lain adalah besan SAI diduga mengerahkan koneksinya sebagai penjaga tahanan untuk melindungi pelaku.

"Sementara cucu saya saat ini kondisinya sangat menderita," ujarnya.

"Ia yang biasanya ceria kini sering menyendiri, murung dan menangis. Dia juga menjadi takut bertemu dengan orang lain," lanjut SAI.

Baca juga: Suami di Batam Curiga Istri Check In dengan Selingkuhan, Syok di Kamar Ada Anak, Polisi Turun Tangan

Untuk itu, ia meminta Presiden Jokowi mau membantu memberi keadilan terhadap kasus yang dialami sang cucu.

"Saya yakin pak Jokowi berpihak kepada korban karena kasus pedofil momok bagi negeri ini yang telah membunuh masa depan anak-anak Indonesia," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Zainul Arifin mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat terbuka dari SAI kepada Presiden Jokowi melalui Sekretariat Negara pada Senin pekan depan.

"Kami juga akan mengirimkan surat ini kepada Menko Polhukam dan Komisi III DPR RI agar menjadi atensi," kata Zainul.

Nenek di Aceh Syok Cucunya Dicabuli di Kamar Ayah

Seorang ayah bernama NP Sambo (26), tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun.

Peristiwa itu bahkan dilakukan Sambo di bulan suci Ramadan 2022, di rumahnya saat korban tidur.

Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami kesakitan dan menangis setiap ingin buang air kecil.

Kini pelaku NP Sambo telah di jebloskan ke penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Kutacane Putusan Mahkamah Syari'iyah Kutacane Nomor 17/JN/2022/MS.KC, yang dibacakan pada Rabu (1/2/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Heni Nurliana SAg menyatakan, terdakwa NP Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 49 dari Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat kepada terdakwa berupa ‘uqubat penjara selama 185 bulan,” bunyi putusan itu, dikutip TribunJatim.com dari SerambiNews.

Baca juga: Tengah Malam Anak di Jabar Syok Ayah Hobi Masuk Kamar, Pasrah hingga Tumbuh Dewasa, Ibu Ancamannya

Diketahui, kejadian ini terjadi pada April 2022 atau bertepatan saat bulan Suci Ramadan 2022, bertempat di rumah terdakwa di Aceh Tenggara.

Terdakwa pada saat itu tidur dalam satu kamar dengan korban.

Lalu terdakwa memeluk korban, yang dilanjutkan dengan melakukan pencabulan.

Korban yang merasa kesakitan melakukan perlawanan.

Setelah itu, korban menangis karena merasa sakit.

Lalu korban keluar dari kamar untuk pindah ke kamar nenek korban.

Baca juga: Warga Curiga Warung Bakso Sering Cepat Tutup, Ternyata Bos Nakal di Kamar, Karyawan Sudah Telanjang

Nenek korban yang mendapati cucunya menangis itu kemudian bertanya.

Korban pun kemudian menceritakan tindakan bejat ayahnya tersebut.

Lalu korban tidur bersama neneknya pada malam itu.

Korban merasa sakit ketika hendak buang air kecil dan selalu menangis karena kesakitan.

Korban juga diancam oleh terdakwa agar tidak melaporkan pada ibunya, dan akan memukul korban jika mengadu pada ibu.

Berdasarkan hasil keterangan Visum et repertum Nomor : 499/05/VER/R/XXX/2022,  ditemukan luka robek pada selaput dara arah jam 6.8 tak sampai kedasar.

Dengan kesimpulan hal kelainan tersebut di atas kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul.

Akibat dari perbuatan bejat tersebut, korban mengalami nyeri di bagian alat vital, trauma dan muncul rasa ketakutan yang berlebihan kepada ayahnya.

Di depan hakim pengadilan Mahkamah Syar’iyah Kutacane, korban mengaku sudah tidak sayang lagi pada ayahnya (terdakwa).

Korban juga tidak mau bertemu lagi dengan ayah (terdakwa) dengan mengatakan ayahnya jahat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved