Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Pelecehan Seksual Kepala SD ke Murid, PGRI Trenggalek Tak Beri Bantuan Hukum pada Terduga Pelaku

Terkait kasus pelecehan seksual kepala SD ke murid, PGRI Trenggalek tegaskan tak akan beri bantuan hukum pada terduga pelaku.

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak - Terkait kasus pelecehan seksual kepala SD ke murid, PGRI Trenggalek tegaskan tak akan beri bantuan hukum pada terduga pelaku. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Trenggalek, Jawa Timur, memastikan tidak akan ikut campur, apalagi memberi bantuan hukum kepada AS, terduga pelaku guru SD di Kecamatan Bendungan, yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada lima muridnya.

Menurut Ketua PGRI Trenggalek, Munib, kasus yang menyeret salah satu anggotanya tersebut tidak patut dilakukan oleh seorang guru, apalagi AS juga merangkap sebagai Plt Kepala di Sekolah Dasar (SD) tersebut.

Selain itu, tindakan pencabulan dilakukan kepada anak-anak yang bisa saja berdampak pada berubahnya perilaku anak yang menjadi korban. 

"Terkait hal itu, kami telah melakukan rapat, dan hasilnya disepakati bahwa itu merupakan perbuatan menyimpang dan tidak akan melakukan bantuan hukum," Kata Munib, Minggu (5/2/2023).

Dari rapat dan pemeriksaan yang dilakukan organisasi kepada pelaku, juga ditemukan bahwa apa yang telah dilakukan pelaku merupakan pelanggaran kode etik.

Yang lebih memberatkan lagi adalah tindakan tersebut dilakukan di lingkungan sekolah saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berjalan.

"Ketika kami interogasi terkait hal tersebut, dia (pelaku) mengaku khilaf, namun apapun alasannya tindakan itu merupakan suatu hal yang sangat keliru," katanya. 

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, organisasi tidak menghalangi jika pelaku diproses seperti aturan hukum yang berlaku, termasuk dari aturan kepegawaian.

"Tindakan itu berhubungan dengan moralnya sebagai seorang guru, sehingga apapun alasannya itu merupakan hal keliru," jelas Munib. 

Baca juga: Orang Tua Syok Buka Chat WA di Ponsel Siswi SD, Ada Ajakan Video Call Nakal, Grup Mengerikan Terkuak

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Trenggalek sendiri telah menarik AS dari SD tersebut, dan saat ini ditugaskan di Kantor Dinas Pendidikan.

"Yang bersangkutan sudah kita tarik ke Dinas untuk mengamankan, mengantisipasi, atau menjaga jika memang (dugaan pelecehan tersebut) terjadi betul, agar tidak terjadi kembali," kata Kepala Dikpora Trenggalek, Agoes Setiyono, Senin (30/1/2023).

Agus, sapaan akrabnya, juga telah memeriksa AS terkait kebenaran kejadian tersebut, namun yang bersangkutan bersikukuh bahwa hal tersebut tidak benar.

AS mengaku memegang siswanya sebatas murid dengan guru, walaupun menurut Agus hal tersebut tidak dibenarkan.

"Kita sudah kerja sama dengan Dinsos juga untuk pendampingan korban dan orang tua korban, terutama memotivasi anak didik kita, supaya punya kepercayaan diri dan tidak mengganggu tumbuh kembang mental dan psikologisnya," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved