Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

VIRAL Pernikahan Tutup Jalan Besar, Kendaraan yang Lewat Diberhentikan: Ketika Jalan Milik Pengantin

Video viral pernikahan tutup jalan besar itu sontak ramai komentar warganet. Sayangnya, beberapa merasa hal itu tak sepatutnya dilakukan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
YouTube TribunMedan
Viral video acara pernikahan tutup jalan besar. 

"Mengacu pada aturan tersebut di atas bahwa acara pernikahan dapat dilaksanakan di jalan namun tetap harus mendapatkan izin dari Kepolisian sesuai dengan aturan hukum pasal 128 ayat 3," katanya.

"Sebelum izin dikeluarkan, pihak yang berwenang memberikan izin akan melakukan survei," kata Budiyanto.

"Memungkinkan tidak jalan tersebut digunakan kegiatan lain diluar fungsi jalan (kelas jalan, kapasitas, jalan alternatif ada atau tidak akan menjadi pertimbangan), sesuai yang diatur dalam pasal 128 ayat 1, 2, dan ayat 3," katanya.

Penggunaan jalan di luar fungsi jalan dan tidak mendapatkan izin merupakan pelanggaran hukum sebagai mana diatur dalam ketentuan pidana pasal 274 Undang - Undang No 22 tahun 2009.

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," kata Budiyanto.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved