Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

VIRAL Pernikahan Tutup Jalan Besar, Kendaraan yang Lewat Diberhentikan: Ketika Jalan Milik Pengantin

Video viral pernikahan tutup jalan besar itu sontak ramai komentar warganet. Sayangnya, beberapa merasa hal itu tak sepatutnya dilakukan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
YouTube TribunMedan
Viral video acara pernikahan tutup jalan besar. 

Para pengendara roda empat dan roda dua yang tak punya pilihan lain itu pun hanya bisa bersabar menanti.

Kedua mempelai dan para tamu tampak asyik berpose.

 

 

Baca juga: Hendak Siapkan Hajatan, Warga di Blitar Kaget Dengar Suara Gaduh, Seketika Ibu-ibu Teriak

Masing-masing dari mereka memegang satu balon yang nantinya akan diterbangkan ke udara bersama-sama sesuai aba-aba dari sang fotografer yang tengah bertugas.

Aksi kedua mempelai itu menuai beragam komentar dari warganet yang dinilai menyusahkan orang lain.

“Baru mo memulai hidup baru aja dah nyusahin orang,” tulis @silkver_blue.

“Egois. Gak mau sewa gedung alasan “biar hemat”, orang lain disuruh habis bensin karena macet/mutar, sama aja dia gak keluar dui tapi orang lain yang jadinya keluar duit. Sewa balai RW atau pake tanah kosong sekitar rumah lho lebih baik, gak ngerugikan orang lain,” tulis @nyomanpradnyana.

“Kebiasaan di Indonesia: mereka yang punya hajatan, orang lain yang cuma mau jalan dengan nyaman yang dibuat repot,” tulis @evi_febrianti24.

“Padahal orang nikahan butuh doa-doa baik, lalu apakah kendaran-kendaraan yang disuruh berhenti itu rela doa baik untuk pengantin? tentu tidak, bisa jadi sumpah serapah, jadi ga berkah pernikahannya,” tulis @alialigamma.

Baca juga: Pulang Hajatan, Emak-emak di Semampir Surabaya Dijambret Pemotor Misterius, Videonya Viral

Dilansir dari Kompas.com, masih sering ditemukan resepsi pernikahan mendirikan tenda di jalan tanpa mempertimbangkan aspek lalu-lintas.

Hal ini bisa terjadi karena ketidaktahuan atau mungkin ikut-ikutan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, sesuai Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan (LLAJ), jalan yang digunakan untuk keperluan lain perlu izin khusus.

"Hal ini tidak boleh terjadi sehingga perlu sosialiasasi dan memberikan pemahaman bahwa penggunaan jalan untuk kepentingan di luar fungsi jalan ada aturan atau regulasi yang mengatur," kata Budiyanto, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Hajatan Berdarah, Nasib Ketua KONI Banyuasin yang Ditusuk saat Acara, Pelaku Beraksi Dipicu 1 Hal

Budiyanto mengatakan, mengacu pada pasal 127 ayat 3, penggunaan jalan baik jalan kabupaten/kota dan jalan desa yang dimaksud pada ayat 1 dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah dan kepentingan pribadi asal punya izin.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved