Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Antisipasi Penyalahgunaan Senjata Api, Polresta Malang Kota Lakukan Pemeriksaan Secara Detail

Dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan serta penguatan pengawasan, Polresta Malang Kota lakukan pemeriksaan senjata api (senpi), Senin (6/2/2023).

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan
Anggota Propam Polresta Malang Kota saat melakukan pengecekan senpi, Senin (6/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan serta penguatan pengawasan, Polresta Malang Kota lakukan pemeriksaan senjata api (senpi), Senin (6/2/2023).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Polresta Malang Kota dan langsung dipimpin oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.

Dalam pengecekan itu, seluruh senjata api milik personel Polresta Malang Kota dan Polsek jajaran dicek satu persatu secara detail.

Baik kebersihan senjata maupun fungsi mekanisme senjata, apakah dapat berfungsi dengan baik atau tidak.

Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan tersebut juga dilakukan pengecekan surat administrasi pemegang senpi.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ada sebanyak 50 anggota yang memegang senpi dilakukan pengecekan kondisi senpi serta kelengkapan administrasi.

Baca juga: Jelang Ops Ketupat Semeru 2021, Polres Ponorogo Gelar Tes Urine dan Pemeriksaan Senjata Api

"Kami melakukan kegiatan ini, bertujuan untuk menghindari adanya maladministrasi. Serta untuk mengetahui kondisi senpi yang dibawa oleh anggota untuk kegiatan operasional," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (6/2/2023).

Pria yang akrab disapa BuHer ini berharap, dengan adanya pemeriksaan ini, para anggota polisi dapat menjaga dan merawat senpinya dengan baik. Sehingga, dapat berfungsi dengan aman dan lancar saat dipakai melaksanakan tugas.

"Dalam kegiatan ini, kami juga mengingatkan kepada anggota khususnya anggota yang memegang senpi untuk selalu mempedomani Peraturan Kapolri No 1 dan No 8 Tahun 2009. Termasuk memperhatikan validitas administrasi dan tata cara penggunaan senpi sesuai ketentuan," tandasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved