Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Belasan Warkop Jasa 'Esek-esek' di Ponorogo Ditutup Satpol PP, Warga Tak Terima, Tuntut Dibongkar

Praktik prostitusi berkedok warkop di Ponorogo akhirnya ditutup permanen oleh Satpol PP karena membuat warga resah.

TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
Warga dan anggota Satpol PP Ponorogo menutup paksa praktik prostitusi berkedok warung kopi di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek, Desa Demangan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Warga dan anggota satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Ponorogo menutup paksa praktik prostitusi berkedok warung kopi di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek, Desa Demangan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Kamis (9/2/2023).

Ditutupnya warung esek-esek ini sempat bersitegang antara warga sekitar dengan anggota Satpol PP.

Warga sekitar menuntut warung yang berada di pinggir jalan itu dibongkar.

Hanya saja Satpol PP Ponorogo beralasan jika membongkar harus ada dasar hukum.

Pun adanya bukti yang menunjukkan warung kopi itu memang benar-benar digunakan untuk prostitusi.

Akhirnya, jalan tengahnya warung tidak dibongkar, hanya ditutup.

Baca juga: Marak Bisnis Esek-esek Berbalut Warung Kopi di Ponorogo, Dewan: Kembalikan ke Fungsi

Pembongkaran untuk 14 warung diberlakukan untuk bilik asmara yang berada di belakang warung.

“Tadi sudah sepakat bahwa yang warung ditutup. Para pemilik juga sudah tanda tangan menutup warung secara permanen,” ujar Kabid Ketertiban Umum ketentraman Masyarakat dan Kebakaran, Dinas Satpol PP Ponorogo, Siswanto, Kamis (9/2/2023).

Siswanto mengatakan warung itu ditutup permanen mulai hari ini, Kamis (9/2/2023) sampai seterusnya.

Para pemilik warung telah tanda tangan surat pernyataan sanggup menutup.

“Selain pemilik warung, surat juga ditandatangani muspika (musyawarah pimpinan Kecamatan). Ada camat, kapolsek dan danramil,” terang Siswanto ketika ditemui di lokasi.

Dengan ditutupnya warung, kata dia, otomatis jasa esek-esek yang diduga menjadi jasa plus-plus tutup.

Para pemilik warung, jika tidak mematuhi surat pernyataan maka diproses hukum.

“Terbukti buka lagi warung bakal ada proses hukum. Karena sudah tanda tangan sanggup menutup kok,” papar Siswanto kepada media.

Baca juga: Wanita di Tuban Nekat Sediakan Jasa Esek-esek, Warkop Jadi Kedok, Sprei dan Kondom Bekas Jadi Bukti

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved