Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Pria Nganggur di Ponorogo Imingi HP ke Bocah 9 Tahun, Ternyata Lampiaskan Hasrat, 'Suka Sesama'

Fakta lain pria pengangguran di Ponorogo selain suka sesama jenis, rupanya juga spesialis pencuri celana dalam pria.

TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
FAR (22) warga Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo diseret ke kantor polisi. Ini setelah pengangguran itu dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki yang masih anak SD, Rabu (8/2/2023). 

Dia mengaku melampiaskan hasrat, ketika korban bermain ke rumahnya.

Saat itu, dia memberikan handphone dan mengijinkan korban untuk bermain game.

“Saya buka saja celananya. Saya mainkan alat kelaminnya itu. Gak tahu kenapa, saya suka saja,” pungkasnya.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 Ayat (2) Atau Pasal 82 Ayat (1) Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perlindungan anak.

Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Berita Ponorogo lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved