Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Berakhir Damai, Sirna Tuntutan Orang Tua Bayi Jari Terpotong Senilai Rp 500 Juta, Ayah Lapang Dada

Akhir kasus bayi terpotong di Palembang akhirnya malah damai, sirna sudah tuntutan orang tua bayi jari terpotong senilai Rp 500 juta.

Penulis: Ignatia | Editor: Januar
TribunSumsel.com
Akhir kasus jari bayi yang terpotong di Palembang, meski sudah dituntut Rp 500 juta malah kini berakhir damai. 

Namun, alih-alih melakukan operasi darurat untuk menyambungkan alat kelaminnya, dokter Brian Register malah menyuruh DJ pulang dalam keadaan berdarah.

Baca juga: Asyik Memancing, Warga Malang Kaget Lihat Sesuatu Mengambang di Bendungan Sengguruh, Ternyata Bayi

Keluarga DJ menggugat Jones dan Register ke pengadilan. l

Mereka menyatakan keduanya sengaja menyimpan potongan alat vital bocah itu ke lemari pendingin.

Dalam keterangan yang dikumpulkan persidangan, ibu DJ, Stacie Willis, harus memasukkan sebuah alat ke alat vitalnya tiga kali sehari agar salurannya tak menutup.

Willis bercerita putranya kesakitan setiap kali hendak pipis.

Dia dibawa ke dokter bedah di Minnesota dan Massachusetts untuk membantunya buang air kecil dengan lancar.

Dokter mengatakan, mereka bakal melaksanakan tes ketika DJ menginjak pubertas untuk melihat apakah dia masih butuh operasi lain.

Mereka juga berharap dia bisa punya anak di masa depan.

Neal Pope, pengacara DJ dan ibunya berujar, dia bakal mengusahakan adanya keadilan bagi mereka berdua.

Menurutnya, DJ terancam mengalami siksaan mental saat dewasa.

Dalam keterangan di persidangan, Pope menuturkan DJ bisa kesulitan memiliki pasangan, dan harus menanggung malu karena alat vitalnya yang terpotong.

Dia menambahkan hingga saat ini, ibunya tak memberitahunya jika alat vitalnya telah terpotong.

Baik Register maupun Jones sama sekali tak melakukan operasi darurat.

Baca juga: Cari Pelaku Pembuangan Bayi di Pinggir Rel Kereta Kota Blitar, Polisi Cek CCTV Menuju ke Lokasi

Awalnya, Pope menginginkan DJ menerima kompensasi 100 juta dollar AS, atau Rp 1,4 triliun, karena penderitaan yang dialami bocah tersebut.

Kuasa hukum Register dan Jones, Terrell Benton, menyebut 1 juta dollar AS, Rp 14,9 miliar, sudah cukup untuk biaya pengobatan maupun kerugian non-material seperti rasa malu.

Pada akhirnya, hakim Pengadilan Clayton County menjatuhkan kompensasi 31 juta dollar AS pekan lalu (21/9/2018).

Tak dilaporkan bagaimana cara Register dan Jones membayar.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved