Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Berakhir Damai, Sirna Tuntutan Orang Tua Bayi Jari Terpotong Senilai Rp 500 Juta, Ayah Lapang Dada

Akhir kasus bayi terpotong di Palembang akhirnya malah damai, sirna sudah tuntutan orang tua bayi jari terpotong senilai Rp 500 juta.

Penulis: Ignatia | Editor: Januar
TribunSumsel.com
Akhir kasus jari bayi yang terpotong di Palembang, meski sudah dituntut Rp 500 juta malah kini berakhir damai. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus bayi yang jarinya terpotong karena kelalaian perawat di sebuah rumah sakit di Palembang belakangan menjadi buah bibir.

Setelah viral karena jari bayinya terpotong, orang tua melaporkan ke polisi.

Bahkan, orang tua bayi yang jarinya terpotong itu langsung meminta bantuan Hotman Paris.

Kini ternyata kasusnya malah berakhir damai.

Sang ayah dan ibu memilih untuk damai dan akan mencabut laporan yang dikirimkan ke kepolisian.

Masyarakat Indonesia sempat dibuat heboh oleh sebuah kasus viral di mana ada bayi yang jarinya terpotong oleh perawat karena lalai memotong perban infus menggunakan gunting besar yang tidak sesuai standar medis.

Kasus yang menimpa bayi berinisial AR ini diketahui dilakukan oleh perawat berinisial DN di RS Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, saat tersangka mengganti selang infus korban, Jumat (3/2/2023).

Orang tua AR saat itu menuntut pihak rumah sakit beserta mantan karyawannya dengan uang senilai Rp 500 juta.

Apalagi masa depan AR sudah diketahui akan cacat secara permanen.

Bayi yang masih berusia 7 bulan itu harus menghadapi kondisi tangannya yang tidaklah utuh.

Baca juga: Polisi Kaget Wanita Berbaju Putih Muncul dari Semak-semak, Lemas karena Ulah Pria Baru Kenal, Dika

Namun tampaknya setelah melalui beberapa kali mediasi dan kesepakatan bersama rumah sakit dan pihak perawat, dicapailah keputusan berdamai.

Dikutip Tribun Jatim dari TribunSumsel, meskipun pihak keluarga korban sempat menuntut rumah sakit sebesar Rp 500 juta, kasus ini kini berakhir damai.

"Setelah melalui beberapa tahapan, kedua belah pihak akhirnya bersepakat damai hari ini. Keduanya sudah menandatangani surat damai di ruang PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," ujar kuasa hukum korban, Titis Rachmawati, Jumat (10/2/2023) di Polrestabes Palembang.

Titis juga menjelaskan bahwa pihak RS akan menanggung penuh pengobatan korban serta memberikan biaya santunan kepada keluarga korban.

ILUSTRASI - Kondisi terbaru bayi 8 bulan di Palembang yang jarinya terpotong perawat. Perban dibuka.
ILUSTRASI - Kondisi terbaru bayi 8 bulan di Palembang yang jarinya terpotong perawat. Perban dibuka. (Pixabay)

Di sisi lain, ayah korban Suparman menyatakan pihak keluarga telah menganggap kelalaian sang perawat sebagai musibah.

"Laporan pencabutan sedang diurus, kemungkinan hari Senin proses Restorative Justice (RJ)," kata Suparman.

Sebagai informasi, DN sempat ditahan pada Kamis (9/2/2023) karena kelalaiannya.

Saat itu DN dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka.

Sebagai informasi, pada saat kejadian bayi AR dibawa ke RS Muhammadiyah Palembang seusai mengalami demam tinggi.

Perawat pun langsung memasang selang infus pada tangan kanan AR.

Baca juga: Sosok Pilot dan Penumpang Susi Air Dibakar di Nduga Papua, 1 Korban Bayi, Susi Pudjiastuti Minta Doa

Namun, tiba-tiba selang infus tersebut mampet sehingga ibu AR berinisiatif memanggil perawat berinisial DN.

Menurut ayah AR, Suparman, kala itu DN kesulitan membuka perban di tangan korban.

Karena tak segera terbuka, DN menggunakan gunting untuk menggunting perban.

Namun nahas, jari kelingking korban justru ikut terpotong.

Baca juga: Warga Curiga Mama Muda di Madiun Tutup Pintu Rumah 4 Hari, saat Didobrak Masuk Hutan, Bayi di Tungku

Kini ayah dan ibu korban diketahui memilih untuk berlapang dada dan menerima bahwa kondisi anaknya itu karena musibah.

Siapa sebenarnya DN perawat yang lalai menjaga keselamatan pasien itu?

Kini, akhir nasib si perawat dan juga sosoknya terkuak.

Suparman mengatakan, semula pada Jumat (3/2/2023) kemarin, anaknya tersebut dibawa ke rumah sakit Muhammaddiyah Palembang karena mengalami demam tinggi.

Lalu, AR pun harus menjalani perawatan dan dipasang selang infus di tangan sebelah kanan.

Saat dirawat, selang infus AR menjadi mampet sehingga istri dari Suparman pun memanggil perawat untuk membenarkan infus tersebut.

“Perawat itu kesulitan buka perban untuk membetulkan selang infus anak saya. Karena tidak terbuka, dia lalu ambil gunting untuk memotong perban tersebut, tapi jari kelingking anak saya malah ikut terpotong,” kata Suparman, saat membuat laporan, Sabtu (4/2/2023), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.

Baca juga: Nasib Perawat di Palembang yang Potong Jari Bayi 7 Bulan, 18 Tahun Kerja Kini Malah Terima Sialnya

Manajemen Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang mengambil tindakan berupa menonaktifkan DN sebagai perawat mereka pasca insiden putusnya jari bayi delapan bulan inisial AR yang sedang menjalani perawatan.

Wakil Direktur SDM RS Muhammadiyah Palembang, Muksin mengatakan, DN berstatus sebagai perawat tetap.

Bahkan, ia telah bekerja selama 18 tahun terakhir.

“DN kini dinonaktifkan sementara akan diproses oleh komite medik,” kata Muksin, saat memberikan keterangan, pada Sabtu (4/2/2023).

Muksin menuturkan, saat mengetahui jari AR putus akibat tergunting oleh DN, mereka langsung mengambil tindakan berupa operasi terhadap bayi tersebut.

Baca juga: Perawat Lalai, Jari Bayi Usia 8 Bulan Putus, Tergunting saat Ganti Infus, Ortu Langsung Lapor Polisi

Setelah 1,5 jam operasi penyambungan jari dilakukan, bayi tersebut kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Sebagai bentuk permintaan maaf, pihak rumah sakit juga memindahkan ruang perawatan yang sebelumnya kelas III naik menjadi VIP.

"Di ruangan VIP AR dijaga tiga perawat dan dokter untuk memantau perkembangannya,” ujar Muksin.

Atas insiden ini, pihak rumah sakit berharap kepada keluarga untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kami juga sudah minta maaf kepada keluarga korban,” ujar dia.

Beberapa tahun lalu, seorang bocah lima tahun di Georgia, Amerika Serikat (AS), menerima kompensasi sebesar 31 juta dollar AS, sekitar Rp 462,2 miliar.

Dilaporkan Daily Mirror Selasa (25/9/2018), kompensasi diberikan setelah alat kelamin bocah itu terpotong ketika menjalani prosedur sunat.

Bocah yang hanya dikenal dengan inisial DJ itu berusia 18 hari ketika dibawa ke Life Cycle Pediatrics di Riverdale pada 2013.

Bidan yang bertugas, Melissa Jones, tak sengaja memotong sebagian alat kelamin DJ setelah pisau bedah yang dipegangnya selip.

Namun, alih-alih melakukan operasi darurat untuk menyambungkan alat kelaminnya, dokter Brian Register malah menyuruh DJ pulang dalam keadaan berdarah.

Baca juga: Asyik Memancing, Warga Malang Kaget Lihat Sesuatu Mengambang di Bendungan Sengguruh, Ternyata Bayi

Keluarga DJ menggugat Jones dan Register ke pengadilan. l

Mereka menyatakan keduanya sengaja menyimpan potongan alat vital bocah itu ke lemari pendingin.

Dalam keterangan yang dikumpulkan persidangan, ibu DJ, Stacie Willis, harus memasukkan sebuah alat ke alat vitalnya tiga kali sehari agar salurannya tak menutup.

Willis bercerita putranya kesakitan setiap kali hendak pipis.

Dia dibawa ke dokter bedah di Minnesota dan Massachusetts untuk membantunya buang air kecil dengan lancar.

Dokter mengatakan, mereka bakal melaksanakan tes ketika DJ menginjak pubertas untuk melihat apakah dia masih butuh operasi lain.

Mereka juga berharap dia bisa punya anak di masa depan.

Neal Pope, pengacara DJ dan ibunya berujar, dia bakal mengusahakan adanya keadilan bagi mereka berdua.

Menurutnya, DJ terancam mengalami siksaan mental saat dewasa.

Dalam keterangan di persidangan, Pope menuturkan DJ bisa kesulitan memiliki pasangan, dan harus menanggung malu karena alat vitalnya yang terpotong.

Dia menambahkan hingga saat ini, ibunya tak memberitahunya jika alat vitalnya telah terpotong.

Baik Register maupun Jones sama sekali tak melakukan operasi darurat.

Baca juga: Cari Pelaku Pembuangan Bayi di Pinggir Rel Kereta Kota Blitar, Polisi Cek CCTV Menuju ke Lokasi

Awalnya, Pope menginginkan DJ menerima kompensasi 100 juta dollar AS, atau Rp 1,4 triliun, karena penderitaan yang dialami bocah tersebut.

Kuasa hukum Register dan Jones, Terrell Benton, menyebut 1 juta dollar AS, Rp 14,9 miliar, sudah cukup untuk biaya pengobatan maupun kerugian non-material seperti rasa malu.

Pada akhirnya, hakim Pengadilan Clayton County menjatuhkan kompensasi 31 juta dollar AS pekan lalu (21/9/2018).

Tak dilaporkan bagaimana cara Register dan Jones membayar.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved