Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kakak di Bali Syok Jasad Wanita Hamil Bersandar di Pintu Rumah, Adik Hendak Sembunyikan di Gudang

Seorang wanita hamil ditemukan dalam kondisi kepala bersandar di pintu kontrakan sang adik, kakak tak menyangka adiknya merupakan pelaku pembunuhan.

Penulis: Ignatia | Editor: Dwi Prastika
TribunWiki.com
Kakak syok melihat ada seorang wanita muda hamil yang bersandar di depan pintu kontrakan adiknya. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang kakak yang tinggal di Bali keheranan mendapati keadaan kontrakan adiknya di Jalan Gunung Batur, Gang Carik, Pemecutan, Denpasar Barat, Bali.

J (18) rupanya melakukan perbuatan yang bengis kepada kekasihnya sendiri yang tengah hamil.

DS (16) perempuan muda asal Denpasar, Bali, adalah kekasih J. Keduanya menjalin hubungan kelewat batas sampai hamil.

DS yang kala itu hamil muda sekitar usia 3 bulan, tewas di tangan kekasihnya sendiri, J.

DS meregang nyawa setelah dicekik oleh kekasihnya.

Ternyata motif J menghabisi kekasihnya sendiri yang tengah hamil itu diprakarsai karena ogah memiliki anak di usianya yang masih muda.

Remaja berusia 18 tahun itu akhirnya kalap mata saat DS (16) memaksa ingin segera dinikahi.

Apalagi diketahui kini sudah hamil 3 bulan.

Kasus ini sebenarnya diketahui setelah kakak dari J melaporkan apa yang terjadi dengan DS di kontrakan sang adik.

Kasus ini bermula saat jasad korban ditemukan pada Selasa, 7 Februari 2023.

Baca juga: Nasihat Terakhir Ayah Elisa ke Riko sebelum Anak Dibunuh Pakai Closet, Pelaku Ngotot Balikan: Nanti

Lokasinya berada di rumah kontrakan pelaku di Jalan Gunung Batur, Gang Carik, Pemecutan, Denpasar Barat, Bali.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi terduduk dan bagian kepala menyandar di pintu kontrakan.

Jasad DS pertama kali ditemukan oleh kakak pelaku berinisial AS.

AS kemudian menelepon keluarganya guna memberi tahu ada sosok perempuan yang tak sadarkan diri di rumah.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (via Kompas.com)

Belakangan baru diketahui, gadis yang wajahnya tertutup oleh rambut itu adalah DS.

J mengakui perbuatannya telah membunuh pacarnya itu ke keluarganya.

Pelaku lantas dilaporkan ke polisi hingga berhasil diamankan.

Polresta Denpasar yang tiba lalu melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad DS untuk diautopsi.

Baca juga: Fenomena Childfree Viral di Sosial Media, Aktif Digaungkan Gitasav, Ogah Punya Anak Karena Trauma?

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas membeberkan detik-detik saat pelaku membunuh korban.

Semua bermula saat korban mendatangi rumah kontrakan pelaku pada Selasa, 7 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 Wita.

DS rupanya hendak meminta pertanggungjawaban pelaku karena telah hamil dengan usia kandungan 3 bulan.

"Karena korban sudah berbadan dua, iapun meminta untuk dinikahi pelaku. Kemudian pelaku merasa kesal dan marah, hingga menyuruh korban untuk pulang,” kata Bambang.

Baca juga: Gadis Bongkar Perselingkuhan Pacar dan Ibunya Sendiri, Awalnya Girang Tahu Ibu Hamil, Dia Menangis

Bambang melanjutkan penjelasannya, saat hendak pulang, dari arah belakang pelaku menjerat leher korban dengan selendang.

DS yang terancam kemudian melakukan perlawan kepada pelaku dan berhasil menjatuhkan selendang ke lantai.

Pelaku tidak tinggal diam dan kembali mencekik leher pacarnya yang masih SMK itu dengan tangannya.

Akibatnya korban lemas, pingsan dan tersungkur di lantai rumah.

Baca juga: Bujuk Rayu Pacar Brondong Jerat Siswi SMA di Ponorogo hingga Hamil, Janji Nikahi Malah Kabur

Tidak sampai di situ, pelaku kembali mencekik korban dengan selendang hingga tewas.

Pelaku selanjutnya menyembunyikan jasad pacarnya di gudang.

Ia menyeret korban dengan memegang ketiak korban dan meletakkannya di pintu dengan posisi duduk dan rambut korban menutupi wajah.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (via TribunBatam)

Dan seolah tak terjadi apa-apa, J pun pergi meninggalkan rumah untuk membantu berjualan nasi di warung ibunya.

Barulah pada sore hari jasad korban ditemukan kakak pelaku.

Atas perbuatannya, J sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.

Yakni pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

“Kita berikan hukuman dan pasal-pasal yang maksimal kepada pelaku,” tegas Bambang.

Baca juga: Arti Mimpi Pacar Hamil, Pertanda Kamu Akan Keluar dari Masalah, Bagaimana Jika Mimpi Dihamili Pacar?

J di hadapan polisi dan rekan media mengakui telah membunuh pacarnya itu.

Adapun motif tersangka karena kesal kepada korban.

DS sudah berulang kali cerewet meminta dinikahi karena sudah mengandung bayi mereka.

"Sudah 3 kali meminta dinikahi,” ungkap tersangka.

J juga mengaku belum siap menikahi korban karena mengaku keterbatasan biaya.

“Saya masih mau ngumpulin uang sendiri, tidak mau membebani orang tua,” tandas tersangka.

Berita viral lainnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved